Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Telusuri Proses Vendor Heli AW 101, KPK Periksa 5 Anggota TNI

SELASA, 15 AGUSTUS 2017 | 23:24 WIB | LAPORAN:

Penyidikan kasus korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland 101 masih bergulir di KPK. Sudah dua hari ini, penyidik KPK dan POM TNI melakukan pemeriksaan saksi di Cilangkap.

"Jadi koordinasi yang kita lakukan dengan POM TNI itu cukup intensif. Kita melakukan pemeriksaan di Cilangkap bersama dengan POM TNI. Hari ini kita periksa sekitar 5 orang," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/8).

Febri menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami proses penunjukan vendor dalam pengadaan helikopter.


"Ada proses-proses yang diduga unsur-unsur melawan hukum, penyalahgunaan wewenang di sana," imbuhnya.

Pihak yang dimintai keterangan di antaranya sejumlah anggota dan juga perwira di TNI. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah KPK berkoordinasi dengan pihak POM TNI.

Dalam kasus ini. POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari pihak TNI. Di antaranya, Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol WW sebagai pejabat pemegang kas, dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.

Kemudian Kolonel Kal FTS, berperan sebagai WLP dan Marsda SB sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.

Sementara KPK menetapkan status tersangka pada satu orang dari pihak swasta. Yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh.

Irfan diduga meneken kontrak dengan AW (Augusta Westland), perusahaan join venture antara Westland Helikopter di Inggris dengan Agusta di Italia, yang nilai Rp 514 miliar.

Namun dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU nilai kontraknya Rp 738 miliar sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya