Berita

Masinton Pasaribu/RMOL

Hukum

Di KPK, Masinton Minta Namanya Dan Anggota Komisi III Lain Diklarifikasi

SELASA, 15 AGUSTUS 2017 | 15:43 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Kedatangan Masinton untuk mengklarifikasi penyebutan namanya pada video pemeriksaan Miryam S. Haryani.

"Saya ingin tidak ada fitnah maka saya datang kemari ke KPK. Saya minta klarifikasi berkaitan dengan penyebutan nama saya dan beberapa teman-teman anggota komisi III," kata Masinton kepada wartawan.


Masinton berkeyakinan penyebutan namanya bukan berasal dari Miryam, tapi Novel Baswedan, penyidik KPK yang memeriksa politisi Hanura tersebut.

"Saya yakin hal itu tidak seperti yang disajikan dalam potongan-potongan rekaman. Pernyataan penyebutan nama saya itu disebut oleh Novel. Dan saudara Miryam sudah menyampaikan surat pernyataan bahwa dia tidak pernah merasa ditekan oleh anggota Komisi III," terangnya.

Jaksa KPK memutarkan video rekaman pemeriksaan Miryam di pengadilan sidang Tipikor, Senin (14/8) lalu. Dalam rekaman tersebut terungkap bahwa Miryam menceritakan kepada penyidik KPK mengenai intimidasi  sejumlah anggota Komisi III DPR.

Video yang diputarkan merupakan pemeriksaan Miryam ketika menjadi saksi dalam perkara korupsi KTP elektronik. Dalam persidangan, jaksa menghadirkan dua penyidik KPK, Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto.

Dalam pemeriksaan itu, Miryam mengaku ditemui sejumlah anggota Komisi III DPR. Di antaranya, Desmond J Mahesa, Syarifuddin Sudding, Aziz Syamsuddin, Bambang Soesatyo, Hasrul Azwar dan Masinton Pasaribu.

Miryam juga mengaku pernah dipanggil anggota Komisi III DPR, sebulan sebelum dipanggil KPK. Ia mengaku pernah diminta untuk tidak mengakui adanya bagi-bagi uang untuk anggota DPR.

Dalam rekaman pemerijsaan itu, Novel mengatakan kepada Miryam agar tidak perlu takut jika ada ancaman atau intimidasi dari pihak lain. Novel meminta Miryam melaporkan kepada KPK jika ada intimidasi lebih lanjut.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya