Berita

Nafa Urbach/RMOL

Hukum

Gara-gara "Loli" Nafa Urbach Ngadu Polisi

SELASA, 15 AGUSTUS 2017 | 14:58 WIB | LAPORAN:

. Artis Nafa Urbach mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk mengadukan kasus yang dialami putrinya, Mikhaela Lee Jowono, Selasa siang (15/8).

Didampingi kuasa hukumnya, Sandi Arifin, Nafa menemui polisi untuk berkonsultasi kasus anaknya yang dikomentari netizen dengan istilah "Loli".

"Semua ibu-ibu pasti khawatir dan ingin melindungi anaknya. Maka dari itu, yang paling tepat adalah saya melakukan pengaduan kepada pihak berwajib," kata Nafa usai berkonsultasi dengan penyidik Ditreskrsus Polda Metro Jaya.


Sementara itu, Sandi Arifin mengatakan, bahwa keluhan kliennya sudah dikonsultasikan ke pihak kepolisian. Nafa melalui Sandi menyerahkan temuan kasus tersebut ke pihak berwajib terkait tindakan selanjutnya.

"Sudah serahkan semua ini kepada pihak yang berwajib, untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam," demikian Sandi.

Sebelumnya, akun media sosial Instagram (IG) Nafa Urbach, mendadak ramai disoroti netizen. Ibu satu anak itu ditengarai marah besar pada beberapa orang yang ia sebut sebagai pedofil. Pasalnya, banyak komentar-komentar bernada negatif yang maknanya menjurus pada pedofilia terhadap foto putrinya yang diunggah via IG.

"Ada komen-komen yang menyebutkan 'Loli.' Lalu, di bawahnya juga banyak (istilah) 'Loli, Loli, Loli.' Banyak yang marah-marah. Bukan cuma gue, kayaknya ibu-ibu juga. Saya ingat. Kok anak saya dikomentarin 'Loli'? Waktu saya searching, Loli itu adalah kata-kata yang digunakan oleh pedofilia untuk anak-anak di bawah umur," ungkap Nafa kepada wartawan, Senin kemarin (14/8).

Untuk diketahui, istilah "Loli" berasal dari kata "Lolicon" alias Lolita complex. Istilah tersebut, populer dalam dunia animasi (anime) Jepang. Maknanya, seseorang yang mempunyai obsesi pada anak-anak di bawah umur alias fedofil. Baik menjelang atau sebelum masa pubertas. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya