Berita

Hukum

Tersangka Suap Pembangunan Jembatan Di Malang Diperiksa KPK

SELASA, 15 AGUSTUS 2017 | 12:08 WIB | LAPORAN:

. Tersangka suap kepada Ketua DPRD Kota Malang Muhamad Arief Wicaksono (MAW), Hendrawan Maruzaman masuk jadwal pemeriksaan KPK hari ini.

Komisaris PT ENK tersebut akan diperiksa terkait kasus suap penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemko Malang 2015 dan 2016.

"Tersangka HM kami periksa hari ini sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya yaitu suap kepada Ketua DPRD Malang terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang pada APBD Kota Malang," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/8).


Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada ketua DPRD Malang WAW. Perusahaan Hendrawan merupakan pemenang lelang dari proyek pembangunan jembatan Kedungkandang senilai Rp 98 miliar.

"MAW diduga menerima Rp 250 juta dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan multiyears tahun 2016-2018," jelas Febri.

Akibat perbuatannya, Hendrawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Arief diberatkan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya