Berita

Net

Hukum

KPK Dinilai Tidak Maksimal Lindungi Saksi

SELASA, 15 AGUSTUS 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN:

Komisi III DPR RI mengaku kecewa dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak maksimal dalam memberi perlindungan terhadap saksi kasus korupsi e-KTP.

"Berstatus saksi kunci, Johanes Marliem harusnya dapat perlindungan maksimal," kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Selasa (15/8).

Sebab, menurutnya, saksi kunci sebuah kasus besar akan menghadapi ancaman serius. Untuk menangkal ancaman itu, saksi kunci dan keluarganya patut mendapatkan perlindungan maksimal.


"Karena itu, institusi yang memposisikan almarhum Johannes Marliem sebagai saksi kunci mega kasus korupsi proyek e-KTP layak bertanggung jawab atas kematiannya," jelas Bambang.

Dia mengatakan bahwa, kematian Johanes Marliem memunculkan sejumlah pertanyaan.

"Dengan statusnya sebagai saksi kunci, apakah almarhum dan keluarganya sudah mendapatkan perlindungan maksimal. Lalu, siapa yang mengambil inisiatif memublikasikan nama dan profil almarhum sebagai saksi kunci kasus e-KTP," ujar politisi Partai golkar tersebut.

Seorang saksi, kata dia, apalagi saksi kunci, berhak mendapatkan perlindungan maksimal atau jaminan keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman terkait dengan kesaksian yang akan atau sudah diberikan. Sebagaimana tertuang dalam UU 31/2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tidak melindungi saksi kunci layak dituduh melanggar undang-undang. Sedangkan tindakan memublikasikan nama dan profil seorang saksi kunci adalah perilaku tidak profesional yang tidak bisa ditolerir karena sama saja dengan menempatkan saksi kunci dalam ancaman yang sangat serius," demikian Bambang.

Nama Johanes Marliem disebut dalam surat tuntutan jaksa terhadap terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Almarhum bertindak sebagai pihak swasta penyedia Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya