Berita

Hukum

Panglima TNI Harus Diperiksa Terkait Kasus Helikopter AW-101

SELASA, 15 AGUSTUS 2017 | 10:59 WIB | LAPORAN:

Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo juga harus diperiksa dalam penyidikan kasus pembelian Helikopter AW-101 oleh TNI Angkatan Udara. Pasalnya, Gatot yang pertama kali menyampaikan adanya tindak pidana korupsi dalam pembelian helikopter tersebut yang merugikan keuangan negara.

Dalam pernyataan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada 26 Mei 2017 lalu, Gatot mengatakan indikasi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 220 miliar.

"Berdasarkan azas hukum actori incumbit probatio maka panglima TNI pada saat membuat laporan pidana di KPK dan Pom TNI wajib terlebih dahulu membuktikan kerugian negara berdasarkan dokumen audit investigatif dari BPK. Maka itu kami mendesak agar panglima TNI harus dimintai keterangannya karena beliaulah yang pertama kali menyampaikan ke publik adanya kerugian negara dalam kasus ini," jelas Santrawan T. Paparang selaku kuasa hukum Marsekal Pertama TNI Fachry Adami dalam keterangannya, Selasa (15/8).


Menurut Paparang, jika pada saat laporan dibuat oleh Gatot dan yang bersangkutan belum memiliki bukti hukum yang sah, maka laporan tersebut cacat hukum dan sangat prematur. Sebab, akibat pernyataan Gatot kasus itu bergulir, bahkan sudah menetapkan lima tersangka dari TNI AU, salah satunya Marsma Fachry Adami. Padahal, jika merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4/2016, seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga resmi audit negara yang mengumumkan adanya kerugian negara.

"Kenapa Surat Edaran MA ini menjadi acuan supaya seragam untuk menentukan kerugian negara. Jangan lupa, karena perkara korupsi adalah extraordinary crime maka yang dikedepankan adalah aspek kerugian negaranya. Sekarang, ketika belum ada audit dari BPK, lantas bagaimana kita menentukan bahwa ada tindak korupsi di sana. Dan lagi, dalam perkara tindak pidana korupsi, kerugian negara wajib sudah ada terlebih dahulu. Ini makanya kami sebutkan laporan panglima TNI ke KPK adalah cacat hukum," jelas Paparang.

Dia menambahkan, urgensi pemeriksaan Gatot agar penanganan kasus tersebut tetap berada pada koridor hukum yang benar, bukan karena adanya aspek-aspek lain. Bahkan, karena dalam kasus tersebut tidak ada unsur dan elemen tindak pidana korupsi maka sudah selayaknya penyidikan oleh KPK dan Pom TNI segera dihentikan.

"Jangan sampai karena kita ceroboh apalagi ada kepentingan lain lalu nama baik institusi dalam hal ini TNI AU dan orang orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka jadi tercoreng. Ini tidak boleh terjadi di negara hukum," tegas Paparang. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya