Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengacara Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Heli AW 101

SELASA, 15 AGUSTUS 2017 | 07:48 WIB | LAPORAN:

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kembali menetapkan seorang tersangka berinisial Marsda SB dalam kasus helikopter Agusta Westland AW 101.

SB sendiri baru sekali diperiksa sebagai saksi dan penetapannya tanpa surat panggilan.

Pengamat hukum dari Universitas Tarumanegara, Urbanisasi berpendapat, Presiden Jokowi harus segera turun tangan agar kasus ini tidak dipolitisasi dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi sejumlah jenderal di TNI Angkatan Udara.


"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru ditunjuk pada bulan Juli 2017 dan baru memulai audit. Namun pihak Puspom TNI sudah menjustifikasi pembelian itu berindikasi korupsi dan sudah menetapkan tersangkanya, dasarnya apa?" kritik Urbanisasi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/8).

"Masalah ini tidak boleh jadi uji coba tanpa mengindahkan fakta hukum. Langkah yang dilakukan penyidik TNI sudah menyimpang jauh, harus kita cegah, karena jika tidak dicegah bisa menjatuhkan citra lembaga TNI," lanjutnya.

Sebagai kuasa hukum dari SB, Urbanisasi mengaku prihatin dengan cara-cara Puspom menetapkan kliennya sebagai tersangka. Mulai dari surat panggilan yang tidak ada, SB bahkan tidak tahu disangkakan karena kesalahan apa.

"Salahnya di mana, terus kasusnya apa kok tiba-tiba sudah dinyatakan tersangka, apalagi penetapan ini tidak dilakukan secara lazim dalam institusi kemiliteran, yakni berikan dulu surat pemeriksaan, lanjut surat pemberitahuan hingga penetapan, jadi harus pakai prosedur, tidak sesukanya sendiri," urainya.

Ia memandang, pihak Puspom telah terlalu jauh melangkah karena tanpa ada pemberitahuan masalah kepada bersangkutan.

"Ada fakta-fakta seperti ini bagaimana menyelesaikannya. Bukannya tiba-tiba mengumumkan penetapatan tersangka ke media di Kuta, Bali," jelas Urbanisasi.

Kasus tersebut, kata Urbanisasi,sebenarnya bisa dibuktikan jika pihak TNI membentuk tim investigasi atau pencari fakta gabungan, disusul dengan peradilan koneksitas agar bisa memiliki kewenangan menyidik perkara korupsi atau perkara di luar hukum militer.

"Puspom menurut saya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, karena kasus ini tidak ada perspektif pidananya. Tidak ada alat bukti yang mengarahkan itu sebagai tindak pidana," tegas Urbanisasi.

Maka dari itu, pihaknya menunggu hasil resmi dari BPK tentang kerugian negara yang ada dalam kasus ini.

"Sebab, hingga kini BPK belum menyampaikan apapun terkait hasil audit, tapi tiba-tiba Puspom sudah memaksakan kasus itu, ini ada apa?" pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Jurubicara BPK Yudi Ramdan Budiman memastikan BPK belum pernah merilis audit yang menghitung kerugian negara dalam pembelian Helikopter AW 101.

Kasus dugaan korupsi pembelian satu helikopter AgustaWestland AW 101 terus menggelinding di tangan Pusat Polisi Militer TNI yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada 4 Agustus lalu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko menetapkan dua perwira sebagai tersangka baru kasus ini. Bulan Mei sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sudah lebih dulu mengumumkan tiga perwira lain sebagai tersangka.

Hingga kini sudah ada lima perwira TNI AU yang dijerat pasal korupsi oleh polisi militer dengan pangkat tertinggi Marsekal Muda atau jenderal bintang dua.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya