Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Masa Penahanan 3 Tersangka Suap DPRD Mojokerto Diperpanjang KPK

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 21:59 WIB | LAPORAN:

Masa penahanan tiga tersangka kasus suap DPRD Mojokerto diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya, Abdullah Fanani dan Umar Faruq itu diperpanjang hingga 14 September mendatang.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari mulai dari 16 Agustus sampai 14 September. Terhadap tiga orang tersangka yaitu untuk ABF (Abdullah Fanani), UF (Umar Faruq), dan PNO (Purnomo)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8).

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di rutan yang berbeda. Purnomo yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur.


Umar Faruq, kader Partai Amanat Nasional (PAN), ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara Abdullah Fanani, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Jadi tiga orang tersangka dalam kasus di Mojokorto ini dilakukan perpanjangan penahanan," imbuh Febri.

Diketahui dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto sejumlah Rp 13 milyar tahun anggaran 2017 itu KPK telah menetapkan 4 tersangka.

Selain ketiganya, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PU Mojokerto Wiwiet Febrianto. Wiwiet berperan sebagai pihak yang memberikan suap ke Ketua DPRD Mojokerto Purnomo.

Wiwiet sendiri telah dipindahkan ke Lapas Klas 1 Surabaya, Jawa Timur. Berkas penyidikannya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK dan tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya