Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Masa Penahanan 3 Tersangka Suap DPRD Mojokerto Diperpanjang KPK

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 21:59 WIB | LAPORAN:

Masa penahanan tiga tersangka kasus suap DPRD Mojokerto diperpanjang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan Ketua DPRD Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya, Abdullah Fanani dan Umar Faruq itu diperpanjang hingga 14 September mendatang.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari mulai dari 16 Agustus sampai 14 September. Terhadap tiga orang tersangka yaitu untuk ABF (Abdullah Fanani), UF (Umar Faruq), dan PNO (Purnomo)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8).

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di rutan yang berbeda. Purnomo yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ditempatkan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdan Jaya Guntur.


Umar Faruq, kader Partai Amanat Nasional (PAN), ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara Abdullah Fanani, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Jadi tiga orang tersangka dalam kasus di Mojokorto ini dilakukan perpanjangan penahanan," imbuh Febri.

Diketahui dalam kasus suap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto sejumlah Rp 13 milyar tahun anggaran 2017 itu KPK telah menetapkan 4 tersangka.

Selain ketiganya, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PU Mojokerto Wiwiet Febrianto. Wiwiet berperan sebagai pihak yang memberikan suap ke Ketua DPRD Mojokerto Purnomo.

Wiwiet sendiri telah dipindahkan ke Lapas Klas 1 Surabaya, Jawa Timur. Berkas penyidikannya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum KPK dan tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya