Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Aparat Diminta Tangkap Pejabat Kementerian Pariwisata Yang Diduga Jadi Calo Proyek

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 21:43 WIB | LAPORAN:

Aparat Penegak Hukum dan Pimpinan Kementerian Pariwisata, Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diminta segera menindak pejabatnya yang diduga doyan melakukan percaloan proyek di kementerian itu.

Selama ini, sepak terjangnya sudah sangat meresahkan dan sudah banyak korban penipuan karena diiming-imingi akan diberikan proyek di Kementerian itu.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Amanat Sakti (LBH AMANAT) Rapen AM Sinaga membeberkan, Kepala Bidang Perencanaan dan Kerjasama Dirjen Ekonomi Kreatif Berbasis Media Desain dan IPTEK, atau juga Meeting, Incentive, Convention, Exhebition (MICE) Industri Pariwisata di Kemenparekraf bernama Agus Ramdhan dilaporkan telah meraup uang miliaran rupiah dari praktek percaloan proyek di Kementerian Pariwisata itu.


Dikatakan Rapen, beberapa korban yang mendatangi dirinya dan minta didampingi penyelesaian perkaranya mengungkapkan bahwa pejabat itu sampai saat ini masih bebas melenggang dan merasa di-back up oleh sejumlah petinggi di Kementerian sehingga tidak diusut.

"Aparat penegak hukum mesti menindaklanjuti laporan dan menindak tegas pejabat di Kementerian Pariwisata itu. Kepada pimpinan Kementerian Pariwisata juga tolong ditindaklanjuti dan diberikan sanksi yang sangat tegas,” ujar Rapen AM Sinaga, di Jakarta, Senin (14/8).

Dia menjelaskan, modus yang selama ini dilancarkan oleh Agus Ramdhan adalah dengan menjanjikan pengaturan proyek yang menguntungkan di kementerian kepada orang-orang, kemudian dia meminta sejumlah uang karena akan mengatur percaloan proyek itu di internal.

"Saya juga tak menyangka bahwa di era Presiden Jokowi ini masih saja praktek percaloan proyek seperti itu bebas terjadi di Kementerian. Kita berharap agar si pejabat ini ditindak, dan segera kembalikan uang yang sudah disetorkan oleh para korban,” ujar Rapen.

Ceritanya, praktek percaloan proyek di Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif (Kemenparekraf) oleh oknum pejabat Kemenprakraf bernama Agus Ramdhan ini terungkap setelah salah seorang kliennya yang merupakan anggota masyarakat yang bekerja sebagai EO (Event Organizer) untuk acara-acara dan kegiatan, telah ditipu oleh Agus Ramdhan dkk hingga Rp 1,8 Miliar.

"Dia diiming-iming akan dikasih proyek di Kemenparekraf oleh Agus Ramdhan. Nyatanya, hingga saat ini, proyek yang dimaksud tidak pernah ada. Padahal sudah miliaran rupiah uang dikasih ke Agus Ramdhan,” ungkapnya.

Diketahui, Agus Ramdhan adalah Pejabat di Kemenparekraf pada posisi Kepala Bidang Perencanaan dan Kerjasama Dirjen Ekonomi Kreatif Berbasis Media Desain dan IPTEK, atau juga Meeting, Incentive, Convention, Exhebition (MICE) Industri Pariwisata di Kemenparekraf.

"Sudah berlangsung bertahun-tahun praktek percaloan itu. Kita minta Pak Agus Ramdhan dkk segera mengembalikan uang dari klien kami yang sudah mencapai Rp 1,8 miliar itu,” ujar Rapen.

Rapen juga meminta aparat hukum dan para petinggi Kemenparekraf segera memberikan sanksi tegas terhadap Agus Ramdhan.

"Apabila tidak ada langkah dan niat baik dari Agus Ramdhan dkk, maka langkah hukum akan dilakukan,” pungkasnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya