Berita

Net

Hukum

Perantara Suap Patrialis Dituntut 8 Tahun Penjara

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 17:19 WIB | LAPORAN:

Kolega mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kamaludin selaku pihak yang didakwa menerima suap bersama-sama Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Patrialis untuk mempengaruhi putusan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan uang pengganti sebesar USD 40 ribu. Dengan ketentuan apabila Kamaludin tidak membayar uang pengganti dalam waku satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.


"Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama sembilan bulan," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai perbuatan Kamaludin telah merusak kepercayaan masyarakat kepada hakim dan lembaga peradilan. Namun demikian, dalam hal yang meringankan, Kamaludin dianggap memberikan keterangan signifikan sehingga membuat terang tindak pidana yang didakwakan. Selain itu, Kamaludin dinilai bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Patrialis dan Kamaludin dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin disebut menerima USD 50 ribu dan Rp 4 juta, keduanya juga dijanjikan uang Rp 2 miliar dari Basuki.

Uang diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta yakni Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

Menurut jaksa, Kamaludin terbukti melanggar pasal 12 huruf (c) junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya