Berita

Net

Hukum

Perantara Suap Patrialis Dituntut 8 Tahun Penjara

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 17:19 WIB | LAPORAN:

Kolega mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kamaludin selaku pihak yang didakwa menerima suap bersama-sama Patrialis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap Patrialis untuk mempengaruhi putusan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan uang pengganti sebesar USD 40 ribu. Dengan ketentuan apabila Kamaludin tidak membayar uang pengganti dalam waku satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.


"Jika harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama sembilan bulan," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8).

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menilai perbuatan Kamaludin telah merusak kepercayaan masyarakat kepada hakim dan lembaga peradilan. Namun demikian, dalam hal yang meringankan, Kamaludin dianggap memberikan keterangan signifikan sehingga membuat terang tindak pidana yang didakwakan. Selain itu, Kamaludin dinilai bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Patrialis dan Kamaludin dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin disebut menerima USD 50 ribu dan Rp 4 juta, keduanya juga dijanjikan uang Rp 2 miliar dari Basuki.

Uang diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta yakni Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

Menurut jaksa, Kamaludin terbukti melanggar pasal 12 huruf (c) junto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya