Berita

RMOLJatim

Hukum

KPK Kembali Periksa Tersangka Dan Saksi Suap DPRD Malang

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 15:38 WIB

Sejumlah tersangka dan saksi kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Malang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa di Mapolresta Malang.

Tampak hadir mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus. Arief tampak tenang dan hanya menjalani pemeriksaan sekitar 20 menit. Namun, ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang yang didampingi pengacaranya Andi Wirasadi itu tidak banyak berkomentar kepada awak media.

Bersamaan dengan itu, saksi-saksi lain masih menjalani pemeriksaan. Diantaranya Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Abdul Hakim, dan Ketua Komisi C Bambang Sumarto.


Sejumlah pejabat eksekutif Pemkot Malang juga hadir, seperti Sekda Kota Malang Wasto, Kabid Pemukiman PUPR Teddy Sumarna, mantan Kabid Pendataan dan Evaluasi Bappeda Moh. Sulthon, serta mantan Kabid Bina Marga Noer Rahman Wijaya.

Abdul Hakim mengakui jika pemeriksaan kali ini terkait penganggaran APBD Kota Malang 2015. Anggota legislatif yang diperiksa semuanya merupakan anggota Badan Anggaran yang saat itu diketuai Arief.

Dia juga mengaku telah dimintai keterangan KPK di Jakarta pada pertengahan 2016. Namun soal anggaran bukan untuk pembangunan Jembatan Kedungkandang.

"Kalau kasus Jembatan Kedungkandang saya sama sekali tidak tahu," kata Abdul Hakim seperti dikutip RMOLJatim.com, Senin (14/8).

Pada Jumat lalu (11/8), KPK merilis tiga tersangka kasus suap pembahasan APBD Kota Malang. Yakni Arief Wicaksono, Jarot Edy Sulistyono, dan Hendarwan Maruszaman. Ketua DPRD Arief Wicaksono bahkan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus.

Pada perkara kedua, Arief diduga menerima suap berupa hadiah atau janji terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendungkandang. Nilai proyek mencapai Rp 98 miliar dikerjakan secara multiyears pada 2016 sampai 2018. Suap diduga diberikan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman.

Untuk kasus pertama, Arief dikenai pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap yakni Jarot dikenai pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, Arief dikenai pasal yang sama. Sementara Hendarwan Maruszaman selaku pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya