Berita

RMOLJatim

Hukum

KPK Kembali Periksa Tersangka Dan Saksi Suap DPRD Malang

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 15:38 WIB

Sejumlah tersangka dan saksi kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Malang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa di Mapolresta Malang.

Tampak hadir mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus. Arief tampak tenang dan hanya menjalani pemeriksaan sekitar 20 menit. Namun, ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang yang didampingi pengacaranya Andi Wirasadi itu tidak banyak berkomentar kepada awak media.

Bersamaan dengan itu, saksi-saksi lain masih menjalani pemeriksaan. Diantaranya Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Abdul Hakim, dan Ketua Komisi C Bambang Sumarto.


Sejumlah pejabat eksekutif Pemkot Malang juga hadir, seperti Sekda Kota Malang Wasto, Kabid Pemukiman PUPR Teddy Sumarna, mantan Kabid Pendataan dan Evaluasi Bappeda Moh. Sulthon, serta mantan Kabid Bina Marga Noer Rahman Wijaya.

Abdul Hakim mengakui jika pemeriksaan kali ini terkait penganggaran APBD Kota Malang 2015. Anggota legislatif yang diperiksa semuanya merupakan anggota Badan Anggaran yang saat itu diketuai Arief.

Dia juga mengaku telah dimintai keterangan KPK di Jakarta pada pertengahan 2016. Namun soal anggaran bukan untuk pembangunan Jembatan Kedungkandang.

"Kalau kasus Jembatan Kedungkandang saya sama sekali tidak tahu," kata Abdul Hakim seperti dikutip RMOLJatim.com, Senin (14/8).

Pada Jumat lalu (11/8), KPK merilis tiga tersangka kasus suap pembahasan APBD Kota Malang. Yakni Arief Wicaksono, Jarot Edy Sulistyono, dan Hendarwan Maruszaman. Ketua DPRD Arief Wicaksono bahkan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus.

Pada perkara kedua, Arief diduga menerima suap berupa hadiah atau janji terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendungkandang. Nilai proyek mencapai Rp 98 miliar dikerjakan secara multiyears pada 2016 sampai 2018. Suap diduga diberikan Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman.

Untuk kasus pertama, Arief dikenai pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap yakni Jarot dikenai pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, Arief dikenai pasal yang sama. Sementara Hendarwan Maruszaman selaku pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya