Berita

Andi Narogong/RMOL

Hukum

Andi Narogong Didakwa Bersama-Sama Korupsi E-KTP

SENIN, 14 AGUSTUS 2017 | 14:00 WIB | LAPORAN:

Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (E-KTP), tahun 2011-2012.

Jaksa KPK, Irene Putrie saat membacakan surat dakwaan menyatakan Andi diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk memenangkan tender proyek e-KTP dengan memberikan sejumlah uang ke beberapa pihak.

Menurut Jaksa Irene, Andi telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain dan juga korporasi. Dalam hal ini, terdapat sejumlah korporasi yang diuntungkan dari proyek e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.


"Terdakwa diduga ‎memperkaya korporasi Perum PNRI, PT LEN, dan sebagainya, yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Adapun pihak yang bersama-sama dalam surat dakwaan Andi di antaranya yakni, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sugiharto.

Kemudian, Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Diah Anggraeni, dan Ketua Pengadaan Barang dan Jasa, Drajat Wisnu Setyawan.

Atas perbuatannya, Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)‎ ke-1 KUHP.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya