Berita

Eggy Sudjana/Net

Hukum

Eggy Sudjana: First Travel Tak Pernah Lakukan Penipuan

SABTU, 12 AGUSTUS 2017 | 13:05 WIB | LAPORAN:

Kuasa Hukum PT First Anugerah Karya Wisata (FirstTravel), Eggy Sudjana membantah bahwa kliennya, Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, juga direktur di perusahaan itu telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah umroh seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian.

Sebab sejak 18 Juli 2017 lalu, kliennya sudah sekapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Agama bahwa mereka akan memenuhi semua kewajibannya.

"Saya ingin mengonfirmasi dulu alasan klien saya ditahan. Kalau sudah kesepakatan, maka itu menjadi undang-undang (UU). Nah, UU harus ditaati. Apa isi UU-nya? Ada tiga hal penting," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Mimpi dan Realitas First Travel" di Bilangan Cikini Jakarta Pusat Sabtu (12/8).


Dijelaskannya, dalam kesepakatan itu, kliennya diwajibkan untuk memenuhi semua janji mereka dalam 30 sampai 90 hari kerja yang dikurangi hari libur. Perkiraan dia, batas akhir waktunya sekitar pada bulan November. Karena itu, hal yang aneh jika kliennya langsung dituduh telah melakukan penipuan.

"Dalam SK itu diberi kesempatan klien saya menyanggah dalam waktu dua pekan. Artinya, belum ada kepastian dong kalau masih boleh menyanggah. Sampai saya ke Kemenag kemarin, dalam sanggahan saya bahwa tidak tepat (penangkapan)," jelasnya.

Dia tak setuju jika puluhan ribu jemaah umroh yang belum diberangkatkan itu merupakan korban penipuan kliennya. Sebab kembali ditegaskannya bahwa kliennya memang tidak melakukan penipuan. Apa yang dilakukan hanyalah one prestasi, namun tidak sedikitpun ada niatan buruk.

One prestasi menurutnya sudah jelas-jelas terbukti, dimana sejak tujuh tahun berdiri, mereka sudah memberangkatkan 50 ribu jemaah. Baru kali ini kliennya menunda keberangkatan jemaah.

"Tidak ada penipu. Apa yang ditipu?" tekan Eggy. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya