Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

KPK Harus Usut Semua Pemain Kakap Kasus E-KTP

SABTU, 12 AGUSTUS 2017 | 08:52 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar tidak berhenti pada pengusutan para pelaku kelas teri dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.
 
"Para aktor kakapnya masih bergentayangan di balik layar, dan itu bisa diusut oleh KPK. KPK juga harus berani menyelidiki kasus ini sampai ke akar-akarnya. Berantas tuntas mafia-mafia dan jaringannya, kalau KPK tidak berani silahkan mundur saja,” ujar Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) Bastian P Simanjuntak kepada redaksi, Sabtu (12/8).
 
Dia mengatakan, permainan dari eksternal KPK bisa saja berkolaborasi dengan oknum petugas di dalam tubuh KPK itu sendiri agar tidak menyentuh sampai kepada para dalang kasus korupsi E-KTP itu.
 

 
Karena itu, KPK tidak boleh lengah dan tidak boleh merasa puas dengan menangkapi yang kelas cere-nya saja.
 
"Indonesia tidak butuh pemimpin-pemimpin pengecut yang tidak berani menyentuh kasus yang melibatkan mafia yang selama ini gemar melanggar hukum dan bergentayangan di belakang layar,” ujar Bastian.
 
Menurut dia, proyek pengadaan E-KTP bisa dikatakan gagal total, lantaran karena puluhan juta  E-KTP abal-abal yang diterima oleh masyarakat tidak bisa dideteksi oleh mesin E-KTP.
 
"Jadi tidak ada bedanya E-KTP yang ada di dompet kita dengan E-KTP plastik,” ujarnya.
 
Dia pun mendesak KPK agar segera mengusut keterlibatan Andi Winata dalam kasus itu.

Dalam kasus E-KTP saat ini, menurut dia, KPK masih berhenti pada keterlibatan Paulus Tannos yakni pemilik perusahaan PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan inilah yang menjadi supplier E-KTP yang tergabung dalam konsorsium PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia).
 
Dijelaskan Bastian, Paulus Tannos pernah terlibat persengketaan dengan Oxel System Pte Ltd, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang IT yang dimiliki Andi Winata.
 
Jadi, lanjut Bastian, dalam kerjasama antara PT Sandipala Arthaputra dengan Oxel System terjadi perselisihan terkait dengan chip E-KTP yang tidak bisa digunakan. Akibat perselisihan ini negara juga dirugikan karena chip yang disuplai oleh Oxel System tidak sesuai dengan pesanan pemerintah.
 
"Entah siapa yang bermain, apakah Paulus Tannos atau Andi Winata? Kenyataanya chip tersebut tidak bisa digunakan untuk aplikasi E-KTP,” ujarnya.
 
Atas dasar permasalahan tersebut, lanjut Bastian, patut diduga ada upaya dari pihak PT Sandipala Arthaputra untuk mengambil keuntungan yang besar dengan cara menggunakan chip yang harganya lebih murah daripada yang seharusnya dipesan oleh pemerintah.
 
Dengan kejadian ini, negara dirugikan dua kali, yakni, pertama, dirugikan karena mark-up nilai proyek. Kerugian kedua karena barang yang dibeli tidak sesuai dengan pesanan.
 
"KPK harus memanggil dan mengusut keterlibatan Andi Winata dalam kasus ini. KPK harus membuktikan bahwa lembaga itu tidak bisa tunduk pada kekuatan para perampok dan koruptor yang mempergunakan berbagai cara untuk menghentikan pengusutan,” pungkas Bastian. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya