Berita

Net

Hukum

KPK Sita Uang Dan Dokumen Dari Penggeledahan Di Malang

JUMAT, 11 AGUSTUS 2017 | 20:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Malang. Terkait dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang Mochamad Arief Wicaksono.

"Hari ini penyidik kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di kantor Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kota Malang," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta (Jumat, 11/8).

Sejak Rabu lalu (9/8), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Malang. Hasinya, penyidik menyita dokumen terkait proses pembahasan APBD dan dokumen-dokumen proyek terkait.


"Ada barang bukti elektonik juga yang disita. Di antaranya handphone pejabat di Pemkot Malang dan handphone sejumlah unsur pimpinan dan anggota DPRD Malang dan pejabat pengadaan yang dilakukan penggeledahan hari ini," beber Febri.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang yaitu Rp 20 juta, SGD 955, dan RM 911.

"Penyitaan dilakukan dari rumah dinas MAW (M. Arief Wicaksono). Tentu dokumen yang disita dan uang akan dianalisis dan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penyidikan yang akan berjalan," ujar Febri.

Dia menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi direncanakan akan mulai dilakukan pekan depan di Kota Malang.

M. Arief Wicaksono terjerat dua kasus suap. Pertama, KPK menyebut Arief menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan (PUPPB) Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono pada 2015. Pemberian suap terkait pembahasan APBD Perubahaan Pemkot Malang 2015.

Kasus kedua, Arief diduga menerima suap dari komisaris PT ENK Hendrawan Maruzaman. Pemberian suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun 2016.

"Dalam perkara kedua ini, MAW diduga menerima Rp 250 juta dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan multiyears tahun 2016-2018," demikian Febri. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya