Berita

Foto: RMOL

Hukum

Pansus: Safe House KPK Melanggar UU dan HAM

JUMAT, 11 AGUSTUS 2017 | 18:28 WIB | LAPORAN:

Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) meninjau safe house alias "Rumah Sekap" yang pernah digunakan oleh penyidik KPK di Jalan TPA, Cipayung, Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8).

Terungkapnya keberadaan mereka disitu didasari oleh keterangan Miko Panji Tirtayasa yang mengaku telah disekap untuk diarahkan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh penyidik KPK.

Usai meninjau, Wakil Ketua Pansus KPK, Teuku Taufiqulhadi yang juga ikut dalam rombongan pun membenarkan pengakuan Miko.


"Benar ada rumah sekap dan ternyata ini benar. Karena itu apa yang disampaikan Miko benar," katanya di lokasi.

Politisi Partai NasDem ini tak setuju dengan apa yang disampaikan oleh KPK bahwa rumah itu merupakan safe house.

Dia lebih setuju dengan pernyataan Miko yang mengatakan bahwa itu rumah sekap. Pasalnya menurut dia, safe house sebenarnya hanya dimiliki oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kita tidak setuju dengan kata-kata safe house karena itu tidak ada dalam nomenklatur. Tapi kalau safe house untuk mengamankan maka harus dibawah LPSK. LPSK yang menjalankan semua tugas-tugas tersebut."

"Kalau sekarang KPK bilang untuk mengamankan maka jadi tanda tanya besar kenapa mengamankan. Jadi timbul pertanyaan apakah diamankan untuk amankan fisiknya atau cuci otak sehingga ga boleh di bawah kejaksaan KPK dan kepolisian tapi di bawah LPSK," sambung Taufiqulhadi.

Jika memang benar pengakuan Miko yang disekap oleh para penyidik KPK, menurut dia itu telah melanggar undang-undang. Untuk itu, Anggota Komisi III DPR RI ini memastikan bahwa pihaknya pihaknya akan bertanya langsung ke KPK.

"Kami akan pertanyakan kepada KPK. Kita harus tahu bahwa lembaga penegakan hukum lakukan penegakan hukum dengan tepat tidak boleh langgar undang-undang. Kalau disekap disini berarti melanggar UU, melanggar HAM," pungkasnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya