Berita

RMOL

Hukum

Safe House KPK Tidak Sesuai Fakta

JUMAT, 11 AGUSTUS 2017 | 22:50 WIB | LAPORAN:

Usai meninjau safe house yang pernah digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan saksi di kawasan Depok, Jawa Barat, Pansus KPK bertolak ke safe house lain yang berlokasi di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Rombongan yang dipimpin langsung Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar Sudarsa membawa serta Niko Panji Tirtayasa yang mengaku telah disekap untuk diarahkan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Agun menyimpulkan bahwa kedua safe house alias rumah aman tersebut sama sekali bukan tempat yang aman. Sesuai undang-undang, safe house merupakan kewenangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memiliki standar tersendiri.


‌"Hari ini pansus berkunjung ke rumah sekap yang kedua. Ternyata apa yang diutarakan jubir KPK, pimpinan KPK tentang rumah aman kalau faktanya jelas bukan rumah aman," jelasnya, Jumat (11/8).

Menurut Agun, kedua tempat tersebut tidak memenuhi standar LPSK. Sesuai pengakuan Niko, sewa rumah di Kelapa Gading dibiayai oleh pemodal yang berhubungan erat dengan Pilkada Kota Palembang.

"Bagaimana mau dikatakan rumah aman Karena safe house itu hanya dilakukan oleh LPSK dan mereka tentu ada kriterianya sendiri. Contoh rumah ini misalkan, Ternyata rumah ini ada korelasi dengan pilkada dan dia yang membiayai," imbuhnya. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya