Berita

Bos First Travel/net

Hukum

Korban Datangi Polda: Pak polisi, Tangkap Bos First Travel Jadi-Jadian

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 16:33 WIB | LAPORAN:

Warga dari berbagai daerah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (10/8) siang. Mereka melaporkan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel atau FT) Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Pak polisi, Tolong. Tangkap segera dan adili Andhika dan Annisa. Bos FT jadi-jadian," pesan dalam salah satu poster yang dibawa korban.

Mereka menuding, pihak FT telah menyalahgunakan uang yang sudah disetorkan untuk kepentingan lain. Sehingga, rencana untuk umrah ke tanah suci banyak yang tidak terealisasi.


"Uang kami untuk ke Baitullah, bukan untuk investasi," tulis korban lainnya di poster yang dibawanya.

Sebagian besar dari mereka telah menyetorkan uang sebesar Rp 14,3 juta. Syarat yang diminta pihak FT bagi calon peserta umrah. Bahkan, sebagian besar dari mereka ada yang menyetorkan dengan nominal yang lebih besar.

"First Travel, kalau tidak sanggup memberangkatkan jamaah, balikin duit kami! Yang sudah kami transfer selama dua tahun," bunyi pesan lainnya.

Saat ini polisi telah menetapkan tersangka terhadap Andika dan Anniesa. Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (9/8) kemarin. Mereka dibawa ka kantor Bareskrim Polri usai menggelar konferensi pers di kantor Kemenag.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Tersangka disangkakan telah menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah.

"Modus operandinya, pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah," ujar Martinus melalui keterangan tertulis, Kamis (10/8).

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, pihak Kemenag juga telah mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata.

Pencabutan izin FT tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata. Dalam hal ini, FT berstatus sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan penawaran perjalanan umrah promo oleh PT First Anugerah Karya Wisata. Pasalnya, pihak FT mematok biaya umrah sebesar Rp 14,3 juta per orang. Jauh dari biaya umrah yang ditetapkan oleh Kemenag sebesar Rp 21-22 juta.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya