Berita

Bos First Travel/net

Hukum

Korban Datangi Polda: Pak polisi, Tangkap Bos First Travel Jadi-Jadian

KAMIS, 10 AGUSTUS 2017 | 16:33 WIB | LAPORAN:

Warga dari berbagai daerah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (10/8) siang. Mereka melaporkan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel atau FT) Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Pak polisi, Tolong. Tangkap segera dan adili Andhika dan Annisa. Bos FT jadi-jadian," pesan dalam salah satu poster yang dibawa korban.

Mereka menuding, pihak FT telah menyalahgunakan uang yang sudah disetorkan untuk kepentingan lain. Sehingga, rencana untuk umrah ke tanah suci banyak yang tidak terealisasi.


"Uang kami untuk ke Baitullah, bukan untuk investasi," tulis korban lainnya di poster yang dibawanya.

Sebagian besar dari mereka telah menyetorkan uang sebesar Rp 14,3 juta. Syarat yang diminta pihak FT bagi calon peserta umrah. Bahkan, sebagian besar dari mereka ada yang menyetorkan dengan nominal yang lebih besar.

"First Travel, kalau tidak sanggup memberangkatkan jamaah, balikin duit kami! Yang sudah kami transfer selama dua tahun," bunyi pesan lainnya.

Saat ini polisi telah menetapkan tersangka terhadap Andika dan Anniesa. Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (9/8) kemarin. Mereka dibawa ka kantor Bareskrim Polri usai menggelar konferensi pers di kantor Kemenag.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Tersangka disangkakan telah menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah.

"Modus operandinya, pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah," ujar Martinus melalui keterangan tertulis, Kamis (10/8).

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, pihak Kemenag juga telah mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata.

Pencabutan izin FT tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata. Dalam hal ini, FT berstatus sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan penawaran perjalanan umrah promo oleh PT First Anugerah Karya Wisata. Pasalnya, pihak FT mematok biaya umrah sebesar Rp 14,3 juta per orang. Jauh dari biaya umrah yang ditetapkan oleh Kemenag sebesar Rp 21-22 juta.[san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya