Berita

Net

Hukum

Densus Tipikor Polri Mabes Polri Perlu Didorong untuk Kembangkan Strategi Amankan Ratusan Triliun Rupiah Dana Desa

SELASA, 08 AGUSTUS 2017 | 00:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo kembali menyatakan dukungan terhadap rencana Polri membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Dia pun yakin, keberadaan Densus nanti akan efektif memberantas dan mencegah korupsi sampai ke pelosok-pelosok daerah. Sebab, Polri memiliki jaringan yang sangat luas untuk menjalankan tugas.

Menurut Bambang, keberadaan Densus Tipikor ini sudah ditunggu tugas yang mendesak untuk ditangani, yaitu pencegahan korupsi dana desa. Dengan pengawasan Densus, dana desa yang jumlahnya mencapai ratusan triliun, diharapkan benar-benar dapat digunakan dengan tepat.


"Densus Tipikor Mabes Polri layak mengemban tugas pencegahan korupsi dana desa. Densus Tipikor diyakini mampu mengemban tugas ini karena jelajah kerja dan operasi Polri sangat luas dan mampu menjangkau hingga pelosok desa," ucap politisi Golkar ini, kemarin.

Karena itu, kata Bambang, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan seluruh jajarannya perlu mengambil inisiatif tentang strategi dan pendekatan dalam rangka mengamankan penyaluran dan pemanfaatan dana desa. Inisiatif itu hendaknya dituangkan dalam proposal tugas pokok dan fungsi Densus Tipikor.

Inisiatif ini, lanjut Bambang, amat penting. Sebab, penyaluran dan pemanfaatan dana desa selama ini minim pengawasan. Sejauh ini, Pemerintah hanya mengerahkan satu instrumen untuk mengamankan dana desa, yakni Satuan Tugas Dana Desa yang dikerahkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Penguatan kebijakan dana desa tidak cukup dengan evaluasi menyeluruh pada aspek aspek tata kelola, mekanisme penyaluran, hingga kejelasan pemanfaatannya. Kebijakan dana desa harus diperkuat dengan pengawasan," jelasnya.

Dalam catatan Bambang, dana desa yang sudah disalurkan mendekati Rp 127 triliun. Makanya, sangat janggal jika dana ratusan triliun rupiah itu tidak didukung dengan pengawasan. "Niat bersama untuk membangkitkan dan memaksimalkan potensi ekonomi desa akan berantakan jika kebijakan dana desa diterapkan dengan asal-asalan pula."

Dengan lebih dari 74 ribu desa yang berpotensi mendapatkan dana desa, tambah Bambang, tentu diperlukan institusi pengawasan dengan jaringan yang luas hingga ke desa-desa. Daya jelajah seluas itu hanya ada di Polri. Maka, konteks pengawasan dana desa itu relevan dikaitkan dengan rencana Polri membentuk Densus Tipikor.

"Apalagi, rencananya, Densus Tipikor akan dihadirkan pada semua Polda. Tidak ada salahnya jika Pemerintah memberi kepercayaan kepada Densus Tipikor untuk melakukan upaya pencegahan korupsi dana desa," tandasnya. [zul]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya