Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Praperadilan Kasus BLBI, KPK Datangkan Ahli Hukum Pidana dan Keuangan Negara

SENIN, 31 JULI 2017 | 10:23 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi ahli hukum acara pidana dan ahli keuangan negara dalam sidang praperadilan tersangka korupsi kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (Senin, 31/7).

"Ahli yang akan dihadirkan pertama adalah ahli hukum acara pidana yg akan menegaskan kewenangan KPK menangani BLBI sesuai dengan KUHAP dan UU KPK," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya.


Sementara kesaksian ahli keuangan negara, tambah Febri akan menguraikan aspek kerugian keuangan negara dalam penanganan kasus korupsi.

Pada sidang praperadilan keempat, KPK juga menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli menegaskan bahwa kasus korupsi BLBI yang diusut KPK berada di ranah pidana. Hal ini membantah alasan pemohon, tersangka Syafruddin, yang mengatakan KPK tidak dapat mengusut kasus BLBI karena materi perkaranya berada di ranah perdata.

"KPK membantah argumen pihak tersangka yang memohonkan praperadilan, mengatakan kasus ini sudah nebis in idem dengan alasan sudah pernah di SP3 oleh Kejaksaan Agung. Karena materi perkara yang diusut KPK berbeda dengan yang pernah diproses Kejaksaan Agung," kata Febri, Jumat (28/7) lalu.  

Nebis in idem merupakan orang tidak  boleh dituntut dua kali atas perkara yang sudah diputus sebelumnya, seperti diatur pada Pasal 76 ayat (1) KUHAP.

"Penanganan kasus BLBI ini perlu dilakukan dengan kerjasama sejumlah pihak, karena indikasi kerugian negara yang sangat besar sehingga hal tersebut tentu membebani perekonomian secara lebih luas," imbuh Febri.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya