Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Praperadilan Kasus BLBI, KPK Datangkan Ahli Hukum Pidana dan Keuangan Negara

SENIN, 31 JULI 2017 | 10:23 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan saksi ahli hukum acara pidana dan ahli keuangan negara dalam sidang praperadilan tersangka korupsi kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (Senin, 31/7).

"Ahli yang akan dihadirkan pertama adalah ahli hukum acara pidana yg akan menegaskan kewenangan KPK menangani BLBI sesuai dengan KUHAP dan UU KPK," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya.


Sementara kesaksian ahli keuangan negara, tambah Febri akan menguraikan aspek kerugian keuangan negara dalam penanganan kasus korupsi.

Pada sidang praperadilan keempat, KPK juga menghadirkan seorang saksi ahli hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman.

Dalam sidang tersebut, saksi ahli menegaskan bahwa kasus korupsi BLBI yang diusut KPK berada di ranah pidana. Hal ini membantah alasan pemohon, tersangka Syafruddin, yang mengatakan KPK tidak dapat mengusut kasus BLBI karena materi perkaranya berada di ranah perdata.

"KPK membantah argumen pihak tersangka yang memohonkan praperadilan, mengatakan kasus ini sudah nebis in idem dengan alasan sudah pernah di SP3 oleh Kejaksaan Agung. Karena materi perkara yang diusut KPK berbeda dengan yang pernah diproses Kejaksaan Agung," kata Febri, Jumat (28/7) lalu.  

Nebis in idem merupakan orang tidak  boleh dituntut dua kali atas perkara yang sudah diputus sebelumnya, seperti diatur pada Pasal 76 ayat (1) KUHAP.

"Penanganan kasus BLBI ini perlu dilakukan dengan kerjasama sejumlah pihak, karena indikasi kerugian negara yang sangat besar sehingga hal tersebut tentu membebani perekonomian secara lebih luas," imbuh Febri.[wid] 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya