Berita

KPK/net

Hukum

Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Urea Ditahan KPK

JUMAT, 28 JULI 2017 | 20:27 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan penahanan terhadap dua mantan Direktur Utama PT Berdikari dan seorang mantan pejabat Perhutani terkait kasus korupsi proyek pengadaan pupuk urea teblet di Perum Perhutani unit satu Jawa Tengah.

Ketiganya merupakan Direktur Utama PT Berdikari periode 2010 2012 Asep Sudrajat Sanusi, Direktur Utama PT Berdikari periode 2012-2013 Librato El Arif, dan Kepala Perum Perhutani Unit satu Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi Siswanto.

"Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (28/7).


Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka sejak 17 Januari 2017. Di antaranya, Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Heru Siswanto, Dirut PT Berdikari Asep Sudrajat Sanusi, Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Bambang Wuryanto, Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto, dan Dirut PT Berdikari Persero Librato El Arif.

Sejak siang KPK telah melakukan pemeriksaan kepada ke limanya. Masing-masing tersangka diperiksa selama hampir delapan jam. Mereka hanya melempar senyum ke para awak media saat usai diperiksa di Gedung KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang menjerat Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwah. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Siti terbukti menerima feeRp 2,2 miliar terkait jual-beli pupuk dengan sejumlah rekanan bisnis PT Berdikari.

Jual-beli pupuk tersebut terjadi dalam kurun waktu 2010-2012 di PT Berdikari. Siti menerima fee Rp 350-450 untuk setiap kilogram pupuk.

Selain sebagai Direktur Keuangan, Siti bertindak sebagai vice president di PT Berdikari. Pupuk yang dikirim ke Perum Perhutani kemudian dibayar biaya produksinya oleh PT Berdikari. Komisinya ditransfer ke rekening Siti, yang totalnya mencapai Rp 2,2 miliar.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya