Berita

Hukum

ORI Minta Kejagung Perbaiki Teknis Pelaksanaan Eksekusi Mati

JUMAT, 28 JULI 2017 | 20:00 WIB | LAPORAN:

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kejaksaan Agung melakukan perbaikan dalam proses dan teknis pelaksanaan eksekusi mati. Berkaca dari maladministrasi terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap warga negara Nigeria bernama Humprey Ejike Jefferson.

Komisioner ORI Ninik Rahayu menjelaskan, lembaga yang dipimpin M. Prasetyo itu agar memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PPU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016 yang menyatakan bahwa pasal 7 ayat 2 UU 5/2010 tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Di samping itu, Kejagung juga memperhatikan mengenai pemenuhan hak bagi terpidana mati dan keluarganya. Yakni hak atas informasi kepada keluarga terkait pelaksanaan eksekusi mati yang dalam ketentuannya diberikan 3 kali 24 jam. Pasalnya, eksekusi terhadap Humprey lebih cepat dari ketentuan.


"Seharusnya Kejaksaan Agung bisa memberikan penjelasan apabila ada pertimbangan lain sehingga eksekusi harus dilaksanakan lebih cepat," ujar Ninik di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/7).

Yang kedua, Kejagung diminta untuk melakukan perbaikan proses dan teknis pelaksanaan eksekusi mati. Terutama mengenai pemenuhan hak bagi terpidana mati dan keluarganya.

"Yaitu hak atas informasi kepada keluarga terkait pelaksanaan eksekusi mati yang dalam ketentuannya diberikan tiga kali 24 jam," kata Ninik.

Ombudsman juga meminta agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung membuka hasil pemeriksaan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan Peninjauan Kembali tingkat dua Humprey tidak diterima PN Jakpus dan diteruskan ke MA. Sementara, PK terpidana lainnya diterima dan diteruskan ke MA.

"Apabila terbukti ada indikasi penyimpangan demi penegakan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang melakukan penyimpangan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," beber Ninik.

Kejagung, PN Jakpus, dan MA diminta untuk menindaklanjuti saran yang diberikan Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari.

Ninik menambahkan, apabila tidak direspon maka Ombudsman bakal mengeluarkan rekomendasi sebagai produk tertinggi Ombudsman.

"Kemudian kami akan sampaikan ke presiden, dan kalau tidak ditindaklanjuti akan dipublikasikan," pungkasnya. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Pernah Tembak Mati Perampok Toko Emas, Eks Kapolres Jakbar Kini Jabat Kapolda Papua Barat

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:17

PIEP Datangkan 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:07

Din Syamsuddin Tawarkan Konsep Etika Global Bersama di Forum Internasional Mauritius

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05

KSP Kawal Ketat Kopdes Merah Putih hingga Capai Target

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:04

Strategi Pertamina Trans Kontinental Jaga Stabilitas Kinerja 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:49

Lebih dari 42 Ribu Warga Ikut Pilih Logo HUT RI ke-81

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:40

Ketika Demonstrasi Punya Harga, yang Mati Bukan Hanya Integritas Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:34

Forum Bersama Raja Charles III, Jumhur Bicara Kebijakan Pengelolaan Limbah

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:30

Menkop Gandeng KSP Percepat Operasionalisasi Kopdes

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23

AKBP Supriyanto jadi Kapolres Pertama Kawasan IKN

Jumat, 26 Juni 2026 | 13:20

Selengkapnya