Berita

Hukum

ORI Minta Kejagung Perbaiki Teknis Pelaksanaan Eksekusi Mati

JUMAT, 28 JULI 2017 | 20:00 WIB | LAPORAN:

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kejaksaan Agung melakukan perbaikan dalam proses dan teknis pelaksanaan eksekusi mati. Berkaca dari maladministrasi terkait pelaksanaan hukuman mati terhadap warga negara Nigeria bernama Humprey Ejike Jefferson.

Komisioner ORI Ninik Rahayu menjelaskan, lembaga yang dipimpin M. Prasetyo itu agar memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PPU-XIII/2015 tanggal 15 Juni 2016 yang menyatakan bahwa pasal 7 ayat 2 UU 5/2010 tentang Grasi bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Di samping itu, Kejagung juga memperhatikan mengenai pemenuhan hak bagi terpidana mati dan keluarganya. Yakni hak atas informasi kepada keluarga terkait pelaksanaan eksekusi mati yang dalam ketentuannya diberikan 3 kali 24 jam. Pasalnya, eksekusi terhadap Humprey lebih cepat dari ketentuan.


"Seharusnya Kejaksaan Agung bisa memberikan penjelasan apabila ada pertimbangan lain sehingga eksekusi harus dilaksanakan lebih cepat," ujar Ninik di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/7).

Yang kedua, Kejagung diminta untuk melakukan perbaikan proses dan teknis pelaksanaan eksekusi mati. Terutama mengenai pemenuhan hak bagi terpidana mati dan keluarganya.

"Yaitu hak atas informasi kepada keluarga terkait pelaksanaan eksekusi mati yang dalam ketentuannya diberikan tiga kali 24 jam," kata Ninik.

Ombudsman juga meminta agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung membuka hasil pemeriksaan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait permohonan Peninjauan Kembali tingkat dua Humprey tidak diterima PN Jakpus dan diteruskan ke MA. Sementara, PK terpidana lainnya diterima dan diteruskan ke MA.

"Apabila terbukti ada indikasi penyimpangan demi penegakan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang melakukan penyimpangan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," beber Ninik.

Kejagung, PN Jakpus, dan MA diminta untuk menindaklanjuti saran yang diberikan Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari.

Ninik menambahkan, apabila tidak direspon maka Ombudsman bakal mengeluarkan rekomendasi sebagai produk tertinggi Ombudsman.

"Kemudian kami akan sampaikan ke presiden, dan kalau tidak ditindaklanjuti akan dipublikasikan," pungkasnya. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya