Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (Kompak) melaporkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja, ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
Laporan tersebut terkait pernyataan mantan Wakil Direktur Keungan Permai Group, Yulianis mengenai dugaan pemberian uang kepada Adnan dari bekas bendahara umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Dugaan aliaran uang tersebut dibeberkan Yulianis dalam rapat dengan Pansus Angket KPK, Senin (24/7) lalu.
"Jadi kami hari ini mendatangi Bareskrim melaporkan dugaan tindak pidana suap menyuap yang dilakukan oleh wakil ketua KPK 2011-2015 yaitu saudara Adnan Pandu Praja," ujar kuasa hukum Kompak, Amin Fachruddin di kantor Ombudsman.
Menurut Amin, dalam memberikan pernyataan Yulianis telah dibawah sumpah. Dengan begitu, keterangan yang dibeberkan Yulianis tidak mengada-ada dan bisa dikaregorikan sebagai tindakan pidana korupsi atau gratifikasi sejumlah Rp1 miliar.
"Sebenarnya tindak pidana biasa bukan delik aduan. Jadi tanpa adanya aduan pun pihak aparat penegak hukum bisa melakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Amin.
Lebih lanjut Amin mengatakan, informasi mengenai aliran uang ke bekas pimpinan KPK sudah menjadi konsumsi publik, terlebih Yulianis juga sudah melaporkan ke lembaga antirasuah pimpinan Agus Raharjo cs, dalam hal ini kepada penyidik dan kepada biro hukum KPK. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari KPK.
Dalam laporan ini, sambung Amin, pihaknya juga telah memberikan barang bukti. Seperti rekaman sidang panitia khusus angket KPK dan beberapa pemberitaan di media, baik media elektronik online maupun cetak.
"Maka kami mengalihkan laporan ini ke Bareskrim Mabes Polri, sehingga tidak ada konflik of interest. Kalau ditangani KPK kami duga ada konflik interest, sehingga kami alihkan kesini. Publik akan menjadi paham apakah ini sebatas isu yang sekedar dihembuskan atau ini merupakan fakta yang harus ditelusuri oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Saksi kasus korupsi Wisma Atlet, Yulianis, menyatakan soal adanya pemberian uang kepada mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Setahu saya waktu itu baru ngasih Rp 1 miliar. Kalau yang saya tahu itu," kata Yulianis dalam rapat bersama Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/7).
Namun, Yulianis tidak menjelaskan dalam konteks apa uang itu diberikan Nazaruddin kepada Adnan. Yulianis mengaku tak hadir langsung pada saat itu. Ia hanya mendapatkan cerita dari anak buah Nazaruddin, Minarsih.
Dalam pemberian uang tersebut, hadir Minarsih bersama mantan Direktur Utama PT Mahkota Negara yang juga mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang. Ada pula pengacara Elza Syaried, Hasyim (adik Nazaruddin) dan Pandu.
"Yang memfasilitasi itu Bu Elza Syarief. Kejadiannya di kantor Ibu Elza Syarief," tutur Yulianis.
Usai pemberian uang dilakukan, Minarsih berniat meminta tolong lebih jauh kepada Adnan Pandu. Namun, ia sempat ditahan oleh Marisi karena hal itu dianggap berbahaya. Terlebih, Minarsih sudah menjadi tersangka di dua kasus.
Hal ini sudah dilaporkan Yulianis ke KPK namun tak mendapatkan respons. "Masalah Pak Adnan Pandu saya sudah lapor ke KPK. Bagian Biro Hukum dan Penyidik. (Sampai sekarang) enggak ada (tindak lanjut dari KPK)," kata Yulianis.
[san]