Berita

Net

Hukum

Vonis Kasus E-KTP Bukti Pimpinan KPK Lalai

KAMIS, 27 JULI 2017 | 14:55 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai seharusnya menghentikan pengusutan kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Pasalnya, berdasarkan vonis hakim terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Novanto tidak disebut menerima dana dari proyek tersebut.

"Putusan Pengadilan Tipikor terhadap pelaku dengan tidak mengaitkan tersangka lain adalah jalan benar dengan keyakinan majelis hakim. Maka mestinya demi keadilan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, KPK berani menyatakan kasus ini ditutup, selesai," jelas Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Dr. Syaiful Bakhri kepada wartawan, Kamis (27/7).


Dia menjelaskan, karena dakwaan KPK tidak terbukti maka pasal 2 ayat 1 atas pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang disangkakan kepada Novanto tidak dapat dibuktikan.

Bahkan, menurut Syaiful, pimpinan KPK seharusnya mundur dari jabatan karena telah lalai dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Bila tidak alasan dalam KUHAP maupun UU Tipikor maka komisioner harus menyatakan untuk mengundurkan diri," tegasnya.

Nama Novanto tidak disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Dalam sidang putusan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 20 Juli lalu, majelis hakim menyebut kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Kemudian dengan pengusaha Andi Narogong dan calon peserta lelang.

Padahal, dalam surat tuntutan jaksa KPK, Novanto yang saat itu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar disebut ikut bersama-sama melakukan korupsi. Jaksa meyakini adanya peran Novanto dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. [wah] 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya