Berita

Net

Hukum

Vonis Kasus E-KTP Bukti Pimpinan KPK Lalai

KAMIS, 27 JULI 2017 | 14:55 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai seharusnya menghentikan pengusutan kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Pasalnya, berdasarkan vonis hakim terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Novanto tidak disebut menerima dana dari proyek tersebut.

"Putusan Pengadilan Tipikor terhadap pelaku dengan tidak mengaitkan tersangka lain adalah jalan benar dengan keyakinan majelis hakim. Maka mestinya demi keadilan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, KPK berani menyatakan kasus ini ditutup, selesai," jelas Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Dr. Syaiful Bakhri kepada wartawan, Kamis (27/7).


Dia menjelaskan, karena dakwaan KPK tidak terbukti maka pasal 2 ayat 1 atas pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang disangkakan kepada Novanto tidak dapat dibuktikan.

Bahkan, menurut Syaiful, pimpinan KPK seharusnya mundur dari jabatan karena telah lalai dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Bila tidak alasan dalam KUHAP maupun UU Tipikor maka komisioner harus menyatakan untuk mengundurkan diri," tegasnya.

Nama Novanto tidak disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Dalam sidang putusan terdakwa Irman dan Sugiharto pada 20 Juli lalu, majelis hakim menyebut kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Kemudian dengan pengusaha Andi Narogong dan calon peserta lelang.

Padahal, dalam surat tuntutan jaksa KPK, Novanto yang saat itu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar disebut ikut bersama-sama melakukan korupsi. Jaksa meyakini adanya peran Novanto dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya