Berita

Setya Novanto

Hukum

Vonis Irman dan Sugiharto Membuktikan Novanto Tidak Terlibat Kasus E-KTP

RABU, 26 JULI 2017 | 21:26 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, nama Ketua DPR RI Setya Novanto clear alias bersih dalam kasus korupsi proyek kartu identitas elektronik (e-KTP).

Pasalnya, nama Novanto tidak disebut dalam vonis hakim kepada dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Secara hukum Novanto harus clear," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu (26/7).


Menurutnya, berdasarkan vonis hakim yang tidak menyebut nama Novanto maka ketua umum Partai Golkar tersebut tidak terlibat melakukan korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan atau melakukan korporasi untuk melakukan kejahatan korupsi. Sesuai pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Margarito mengaku bingung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang turut menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP beberapa waktu lalu.

"Nah itu mentersangkakan Novanto pakai pasal apa," katanya.

Vonis hakim sendiri menyebut bahwa dana e-KTP hanya mengalir kepada mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani, Ade Komaruddin dan Markus Nari. Nama Novanto sendiri dinilai tidak ikut menerima dana e-KTP seperti yang didakwakan KPK.

"Tapi itu kan (dakwaan KPK) dikesampingkan oleh hakim. Hakim tidak yakin terhadap fakta yang hanya berasal dari surat dakwaan tersangka kasus e-KTP dalam persidangan  sebelumnya," jelas Margarito.

Dia juga menyindir sikap KPK yang selalu mengatakan akan membuktikan seseorang terlibat korupsi di pengadilan.

"Bolak balik KPK mengatakan tunggu dalam persidangan, tunggu putusan hakim. Faktanya untuk Novanto hakim tidak menyebut. Fakta dalam persidangan itu tidak memperlihatkan keterlibatan Pak Novanto," tegas Margarito. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya