Berita

Net

Hukum

Pimpinan DPR: Keterangan Yulianis Harus Ditindaklanjuti

RABU, 26 JULI 2017 | 15:59 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku sudah bertemu langsung dengan pihak yang menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada salah satu komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang diungkapkan Yulianis, mantan anak buah terpidana korupsi M. Nazaruddin saat memberi keterangan kepada Pansus KPK.

"Saya kalau lihat kesaksiannya (Yulianis), dan orang-orang yang disebut hadir dalam persidangan itu. Saya bisa mengerti bahwa ini tentu harus ditindaklanjuti," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/7).

Menurut Fahri, jika ada laporan seperti yang disampaikan Yulianis di Pansus KPK maka sebaiknya diproses secara hukum. Sebab, temuan dalam pansus kalau ada bukti dan ada cukup alat bukti permulaan harus diproses secara hukum.


Sayangnya, selama ini KPK terlalu banyak menutupi dan bahkan melarang lembaga lain melakukan penegakan hukum terhadap semua pejabat di KPK yang jelas-jelas tersandung sebuah kasus. Padahal, berdasarkan konstitusi, hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.

"Buat KPK, hukum tdak berlaku pada orang tertentu karena klaim moralnya. Padahal, klaim moral dan image isu ini kan tidak bisa dibuktikan. Padahal, fakta hukumlah yang bicara," jelas Fahri.

Dia mencontohkan, mulai dari Bibit Chandra, Antasari Azhar, kemudian penyidiknya.

"Dan akhirnya orang jadi tidak berani lagi memproses hukum orang-orang di lembaga anti rasuah itu," kata Fahri.

Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar semua yang dibuka di Pansus KPK termasuk juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan harus segera diproses, karena langkah iitu adalah bagian dari mendidik bangsa Indonesia agar taat hukum. Menurut Fahri, yang perlu dilakukan agar penegakan hukum berjalan adalah mencari alat buktinya sehingga bisa tetapkan sebagai tersangka dan disidang.

"Saya kira orang-orangnya masih hidup semua, termasuk saksi masih lengkap dan itu bisa diproses. Asal tahu saja, tidak boleh karena satu lembaga begitu populernya sehingga orang didalamnya tidak bisa disentuh hukum. Yang tak boleh disentuh hukum umum itu hanya presiden dan wapres karena harus melalui mekanisme impeachment dulu. Kalau yang lain bukan warga negara luar biasa, semua bisa kena hukum," tegas Fahri. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya