Berita

Net

Hukum

Pimpinan DPR: Keterangan Yulianis Harus Ditindaklanjuti

RABU, 26 JULI 2017 | 15:59 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengaku sudah bertemu langsung dengan pihak yang menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada salah satu komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang diungkapkan Yulianis, mantan anak buah terpidana korupsi M. Nazaruddin saat memberi keterangan kepada Pansus KPK.

"Saya kalau lihat kesaksiannya (Yulianis), dan orang-orang yang disebut hadir dalam persidangan itu. Saya bisa mengerti bahwa ini tentu harus ditindaklanjuti," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/7).

Menurut Fahri, jika ada laporan seperti yang disampaikan Yulianis di Pansus KPK maka sebaiknya diproses secara hukum. Sebab, temuan dalam pansus kalau ada bukti dan ada cukup alat bukti permulaan harus diproses secara hukum.


Sayangnya, selama ini KPK terlalu banyak menutupi dan bahkan melarang lembaga lain melakukan penegakan hukum terhadap semua pejabat di KPK yang jelas-jelas tersandung sebuah kasus. Padahal, berdasarkan konstitusi, hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.

"Buat KPK, hukum tdak berlaku pada orang tertentu karena klaim moralnya. Padahal, klaim moral dan image isu ini kan tidak bisa dibuktikan. Padahal, fakta hukumlah yang bicara," jelas Fahri.

Dia mencontohkan, mulai dari Bibit Chandra, Antasari Azhar, kemudian penyidiknya.

"Dan akhirnya orang jadi tidak berani lagi memproses hukum orang-orang di lembaga anti rasuah itu," kata Fahri.

Karena itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar semua yang dibuka di Pansus KPK termasuk juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan harus segera diproses, karena langkah iitu adalah bagian dari mendidik bangsa Indonesia agar taat hukum. Menurut Fahri, yang perlu dilakukan agar penegakan hukum berjalan adalah mencari alat buktinya sehingga bisa tetapkan sebagai tersangka dan disidang.

"Saya kira orang-orangnya masih hidup semua, termasuk saksi masih lengkap dan itu bisa diproses. Asal tahu saja, tidak boleh karena satu lembaga begitu populernya sehingga orang didalamnya tidak bisa disentuh hukum. Yang tak boleh disentuh hukum umum itu hanya presiden dan wapres karena harus melalui mekanisme impeachment dulu. Kalau yang lain bukan warga negara luar biasa, semua bisa kena hukum," tegas Fahri. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya