Berita

Net

Hukum

Sempat Mangkir, Laksamana Sukardi Diperiksa Soal Kasus BLBI

RABU, 26 JULI 2017 | 13:32 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.

Sebelumnya, Sukardi mangkir dari pemeriksaan penyidik terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pengusaha Sjamsul Nursalim pada 10 Juli lalu.

Kali ini Sukardi memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada keterangan yang disampaikan menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut. Sukardi hanya melempar senyum dan langsung masuk lobi Gedung KPK.


"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).

Selain memeriksa Sukardi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Bhakti Investama Wandy Wira Riyadi. Sama seperti Sukardi, Wandy juga diperiksa untuk tersangka Syafruddin Tumenggung.

Laksamana Sukardi sendiri pernah diminta keterangannya saat kasus yang baru menjerat Syafruddin Tumenggung masih dalam tahap penyelidikan. Ketika itu, Sukardi menyebut masih ada obligor penerima SKL BLBI yang belum melunasi utangnya. Sukardi memiliki andil dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, sebab dia merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Lembaga tersebut dibentuk untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI.

Saat pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku menko perekonomian dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Laksamana Sukardi.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Tindakan Syafruddin Tumenggung dianggap merugikan negara Rp 3,7 triliun. Syafruddin Tumenggung memberikan SKL kepada bos PT Gajah Tunggal Tbk. tersebut pada April 2004. Penerbitan SKL dilakukan selang beberapa hari sebelum BPPN benar-benar mengakhiri tugasnya per 30 April 2004, berdasarkan Keppres Nomor 15/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri.

KPK juga sudah melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Namun keduanya yang kini bermukim lama di Singapura mangkir dari pemeriksaan. [wah] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya