Berita

Net

Hukum

Sempat Mangkir, Laksamana Sukardi Diperiksa Soal Kasus BLBI

RABU, 26 JULI 2017 | 13:32 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.

Sebelumnya, Sukardi mangkir dari pemeriksaan penyidik terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada pengusaha Sjamsul Nursalim pada 10 Juli lalu.

Kali ini Sukardi memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada keterangan yang disampaikan menteri era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut. Sukardi hanya melempar senyum dan langsung masuk lobi Gedung KPK.


"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).

Selain memeriksa Sukardi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Bhakti Investama Wandy Wira Riyadi. Sama seperti Sukardi, Wandy juga diperiksa untuk tersangka Syafruddin Tumenggung.

Laksamana Sukardi sendiri pernah diminta keterangannya saat kasus yang baru menjerat Syafruddin Tumenggung masih dalam tahap penyelidikan. Ketika itu, Sukardi menyebut masih ada obligor penerima SKL BLBI yang belum melunasi utangnya. Sukardi memiliki andil dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, sebab dia merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Lembaga tersebut dibentuk untuk mengawasi kerja BPPN dalam mengejar pengembalian pinjaman para obligor penerima BLBI.

Saat pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku menko perekonomian dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Laksamana Sukardi.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Tindakan Syafruddin Tumenggung dianggap merugikan negara Rp 3,7 triliun. Syafruddin Tumenggung memberikan SKL kepada bos PT Gajah Tunggal Tbk. tersebut pada April 2004. Penerbitan SKL dilakukan selang beberapa hari sebelum BPPN benar-benar mengakhiri tugasnya per 30 April 2004, berdasarkan Keppres Nomor 15/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri.

KPK juga sudah melayangkan surat panggilan untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Namun keduanya yang kini bermukim lama di Singapura mangkir dari pemeriksaan. [wah] 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya