Berita

Yasonna Laoly/RMOL

Hukum

Ternyata, Menkumham yang Izinkan Napi KPK Hadir di Rapat Pansus

SELASA, 25 JULI 2017 | 21:12 WIB | LAPORAN:

Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan manufer untuk menelisik proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah memanggil mantan Wakil Direktur Keungan Permai Group, Yulianis untuk dimintai keterangan, giliran Muchtar Effendi  yang dipanggil Pansus Hak Angket KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di persidangan perkara suap sengketa Pilkada yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Belakangan KPK kembali menetapkan Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK.


Kehadiran Muchtar di DPR patut dipertanyakan pasalnya, Muchtar sedang menjalani pidana penjara selama lima tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko menjelaskan kehadiran Muchtar dalam RDPU Pansus Angket KPK di DPR telah mendapat izin.

Menurut Dedi, izin yang dilayangkan DPR ditembuskan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Muchtar hanya diizinkan sehari untuk memberi keterangan di DPR. Namun demikian, Dedi tak memberi keterangan lebih jauh mengenai alasan Yasonna memberikan izin kepada Muchtar.

"Sudah ada izin dari Pak Menteri kok," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/7).

Seperti diketahui, Muchtar telah memberikan keterangan yang diketahui terkait KPK kepada Pansus Angket KPK.

Dalam keterangannya, Muchtar mengaku, telah diancam dan didzalimi oleh penyidik KPK, saat menjalani pemeriksaan dalam kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang dengan terpidana Akil.

Dia juga​ mengklaim dituduh menjadi peranta suap dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri kepada Akil tanpa alat bukti.

Secara terbuka Muchtar menyebut dirinya telah menerima teror dari penyidik KPK, Novel Baswedan selama menjalani proses hukum. Ancaman yang dilayangkan padanya bermacam ragam, mulai dari ingin ditembak hingga akan dihukum maksimal. Namun demikian ancaman tersebut tidak terwujud.

"Saya akan ditembak oleh Novel Baswedan. Istri saya juga diancam akan dipenjara. Dia akan membunuh saya saat saya keluar dari penjara," ujar Muchtar di depan Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu, Selasa (25/7). [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya