Berita

Yasonna Laoly/RMOL

Hukum

Ternyata, Menkumham yang Izinkan Napi KPK Hadir di Rapat Pansus

SELASA, 25 JULI 2017 | 21:12 WIB | LAPORAN:

Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan manufer untuk menelisik proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah memanggil mantan Wakil Direktur Keungan Permai Group, Yulianis untuk dimintai keterangan, giliran Muchtar Effendi  yang dipanggil Pansus Hak Angket KPK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Muchtar merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu di persidangan perkara suap sengketa Pilkada yang membelit mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Belakangan KPK kembali menetapkan Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK.


Kehadiran Muchtar di DPR patut dipertanyakan pasalnya, Muchtar sedang menjalani pidana penjara selama lima tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko menjelaskan kehadiran Muchtar dalam RDPU Pansus Angket KPK di DPR telah mendapat izin.

Menurut Dedi, izin yang dilayangkan DPR ditembuskan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Muchtar hanya diizinkan sehari untuk memberi keterangan di DPR. Namun demikian, Dedi tak memberi keterangan lebih jauh mengenai alasan Yasonna memberikan izin kepada Muchtar.

"Sudah ada izin dari Pak Menteri kok," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/7).

Seperti diketahui, Muchtar telah memberikan keterangan yang diketahui terkait KPK kepada Pansus Angket KPK.

Dalam keterangannya, Muchtar mengaku, telah diancam dan didzalimi oleh penyidik KPK, saat menjalani pemeriksaan dalam kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi sengketa Pilkada Empat Lawang dan Kota Palembang dengan terpidana Akil.

Dia juga​ mengklaim dituduh menjadi peranta suap dari mantan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri kepada Akil tanpa alat bukti.

Secara terbuka Muchtar menyebut dirinya telah menerima teror dari penyidik KPK, Novel Baswedan selama menjalani proses hukum. Ancaman yang dilayangkan padanya bermacam ragam, mulai dari ingin ditembak hingga akan dihukum maksimal. Namun demikian ancaman tersebut tidak terwujud.

"Saya akan ditembak oleh Novel Baswedan. Istri saya juga diancam akan dipenjara. Dia akan membunuh saya saat saya keluar dari penjara," ujar Muchtar di depan Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Masinton Pasaribu, Selasa (25/7). [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya