Berita

Hukum

Berkas Dua Tersangka Suap BPK Dilimpahkan Ke Penuntutan

SELASA, 25 JULI 2017 | 20:23 WIB | LAPORAN:

Berkas pemeriksaan dua tersangka kasus suap auditor BPK terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah memasuki tahap dua. Mereka yakni, Irjen Kemendes, Sugito dan eselon III Kemendes, Jarot Budi Prabowo.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, selanjutnya berkas tersebut disusun oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sebelum akhirnya diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Ada yang masuk tahap dua untuk perkara dugaan suap tersangka SUG dan JBP. Suap terhadap BPK RI terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes tahun anggaran 2016. Jadi dalam waktu paling tidak 14 hari kerja berkasnya akan diserahkan ke pengadilan," kata Priharsa kepada wartawan, Selasa (25/7).


Sementara dua tersangka lainnya, pejabat eselon I BPK, Rochmadi Saptogiri dan auditor BPK, Ali Sadli diperpanjang masa tahanannya hingga 30 hari ke depan terhitung sejak 20 Juli 2017.

"Kemudian untuk tersangka ALS dan RSG dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung 20 Juli 2017 sampai dengan 24 Agustus 2017 untuk kasus yang sama," ujar Priharsa.

KPK menetapkan status tersangka kepada empat orang tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Kemendes pada Jumat, 26 Mei 2017. Penyidik menduga Sugito dan Jarot memberikan uang kepada Rochmadi dan Ali agar Kemendes memperoleh opini WTP terhadap laporan keuangan Kemendes.

Dalam operasi senyap tersebut KPK menyita uang senilai Rp 40 juta yang diduga merupakan sisa dari commitment fee sebesar Rp 240 juta.

Sugito dan Jarot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya