Berita

KPK/net

Hukum

Akan Kembalikan Uang RS Sumber Waras, Bukti KPK Tebang Pilih

SELASA, 25 JULI 2017 | 19:31 WIB | LAPORAN:

Dugaan korupsi RS Sumber Waras mencuat kembali setelah kali ini Pemprov DKI Jakarta berencana mengembalikan kerugian negara dari proyek pembangunan rumah sakit khusus penyakit kanker tersebut.

Menurut Koordinator Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (Kompak) Amin Fahrudin pengakuan dan itikad mengembalikan kerugian negara oleh pemda DKI ini berarti telah mengoreksi tindakan KPK beberapa saat lalu yang menyatakan tidak ada tindakan pidana dalam kasus Sumber Waras.

"Ini jelas melanggar pasal 4 UU Tipikor, KPK telah melakukan kekeliruan, dan ini bisa diperbaiki dengan melanjutkan proses hukumnya. Pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapuskan tanggung jawab pidana dari para pelakunya," kata Amin kepada wartawan, Selasa (25/7).


Penjelasan Amin menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 kemudian telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 4 berbunyi "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3".

Langkah yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta itu kata dia membuat kasus RS Sumber Waras makin runyam. Perlu dicatat pada tahun 2014 terjadi polemik yang besar manakala Badan Pemeriksa Keuangan dalam hasil auditnya menemukan dugaan kerugian negara sebesar 191 miliyar rupiah dalam pengadaan tanah yang dinilai lebih mahal dari nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Akan tetapi KPK berkata lain dan mengatakan tidak ada unsur korupsi, tidak ditemukan niat jahat yang dilakukan oleh Gubernur DKI kala itu, Basuki Tjahaya Purnama atau sering disapa Ahok. Artinya KPK menolak Hasil Audit BPK sebagai acuan," kata Amin.

Keadaaan diperparah dengan sikap KPK yang menolak hasil audit BPK hanya karena ada keterangan berbeda ahli dari kampus dan LSM MAPPI.

"Enggak sebanding dong BPK dengan LSM dan para pakar itu. BPK adalah lembaga tinggi negara yang fungsinya sebagai supreme auditor, diatur dalam konsitusi rekomendasinya harus dijalankan dan dipergunakan sebagai dasar penegakan hukum. Negara ini harus menjunjung asas kepastian hukum dan profesionalitas," demikian Amin.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya