Berita

KPK/net

Hukum

Akan Kembalikan Uang RS Sumber Waras, Bukti KPK Tebang Pilih

SELASA, 25 JULI 2017 | 19:31 WIB | LAPORAN:

Dugaan korupsi RS Sumber Waras mencuat kembali setelah kali ini Pemprov DKI Jakarta berencana mengembalikan kerugian negara dari proyek pembangunan rumah sakit khusus penyakit kanker tersebut.

Menurut Koordinator Komite Masyarakat Pemantau Angket KPK (Kompak) Amin Fahrudin pengakuan dan itikad mengembalikan kerugian negara oleh pemda DKI ini berarti telah mengoreksi tindakan KPK beberapa saat lalu yang menyatakan tidak ada tindakan pidana dalam kasus Sumber Waras.

"Ini jelas melanggar pasal 4 UU Tipikor, KPK telah melakukan kekeliruan, dan ini bisa diperbaiki dengan melanjutkan proses hukumnya. Pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapuskan tanggung jawab pidana dari para pelakunya," kata Amin kepada wartawan, Selasa (25/7).


Penjelasan Amin menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 kemudian telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 4 berbunyi "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3".

Langkah yang akan diambil Pemprov DKI Jakarta itu kata dia membuat kasus RS Sumber Waras makin runyam. Perlu dicatat pada tahun 2014 terjadi polemik yang besar manakala Badan Pemeriksa Keuangan dalam hasil auditnya menemukan dugaan kerugian negara sebesar 191 miliyar rupiah dalam pengadaan tanah yang dinilai lebih mahal dari nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Akan tetapi KPK berkata lain dan mengatakan tidak ada unsur korupsi, tidak ditemukan niat jahat yang dilakukan oleh Gubernur DKI kala itu, Basuki Tjahaya Purnama atau sering disapa Ahok. Artinya KPK menolak Hasil Audit BPK sebagai acuan," kata Amin.

Keadaaan diperparah dengan sikap KPK yang menolak hasil audit BPK hanya karena ada keterangan berbeda ahli dari kampus dan LSM MAPPI.

"Enggak sebanding dong BPK dengan LSM dan para pakar itu. BPK adalah lembaga tinggi negara yang fungsinya sebagai supreme auditor, diatur dalam konsitusi rekomendasinya harus dijalankan dan dipergunakan sebagai dasar penegakan hukum. Negara ini harus menjunjung asas kepastian hukum dan profesionalitas," demikian Amin.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya