Berita

Net

Hukum

Komnas HAM: Pembubaran Ormas Lewat Pengadilan Bukan Perppu

SELASA, 25 JULI 2017 | 14:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyrakataan dapat menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia di Indonesia. Utamanya hak atas kebebasan berserikat.

Ketua Komnas HAM Nur Kholis menjelaskan, hak atas kebebasan berserikat tidak termasuk dalam kategori non derogable rights atau hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Menurutnya, kebebasan berserikat dapat dibatasi berdasarkan hukum, itu pun dalam kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik. Di sisi lain, pembubaran sebuah ormas melalui perppu yang dilakukan pemerintah merupakan pembatasan paling serius atas kebebasan berserikat.


"Seharusnya pembubaran organisasi diperkenankan dalam hal langkah lain tidak memadai serta merupakan hasil dari putusan pengadilan yang bebas dan tidak memihak. Pembubaran organisasi mestinya lewat pengadilan," ujarnya dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta (Selasa, 25/7).

Nur Kholis menambahkan, pembatasan dan pengaturan yang dimuat dalam Perrpu 2/2017 terhadap kebebasan berserikat utamanya terkait dengan pembubaran organisasi memberi indikasi dapat mengganggu fungsi demokrasi di tengah masyarakat.

Lanjutnya, pembatasan dan pengaturan melalui perppu tidak memenuhi persyaratan mengenai unsur diperlukan dalam negara yang demokratis. Komnas HAM mengingatkan pemerintah untuk tetap menggunakan mekanisme pengadilan sebelum membubarkan sebuah ormas.

"Kita warning pemerintah supaya tetap mengunakan mekanisme pengadilan untuk pembubaran, sehingga punya satu hal tempat untuk memaparkan siapa mereka dan hak membela diri," pungkas Nur Kholis. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya