Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penerobos JLNT Dan Trotoar Diganjar Rp 500 ribu

SELASA, 25 JULI 2017 | 09:56 WIB | LAPORAN:

Pengendara sepeda motor yang menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) akan dikenai denda Rp 500 ribu.

"Bukan hanya pelanggar JLNT, tapi pengendara yang melawan arus dan penerobos trotoar juga kota berikan dena Rp 500 ribu," kata Direktur Ditlantas PMJ Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Halim menegaskan, di ujung jalan JLNT sudah diberikan rambu langgaran bagi sepeda motor namun masyarakat tetap nekat.


Menurutnya, yang lebih membahayakan adalah ketika pengendara menghindari petugas di ujung jalan. Mereka langsung melawan arah, padahal kendaraan yang melintas di lokasi tersebut cukup kencang begitu juga angin di atas jalan yang memiliki ketinggian 20 meter.

"Kita sudah pasang rambu, karena jalan tersebut sangat berbahaya bagi sepeda motor. Kalau kita tindak di ujung (JLNT) mereka akan melawan arah, itu semakin membahayakan. Bahkan pernah ada kecelakaan yang menewaskan satu orang," terangnya.

Oleh karena itu, ia sudah meminta anggota untuk menindak tegas bagi pelanggar dengan denda maksimal. Tidak ada lagi toleransi bagi para pelanggar.

Hingga Senin (24/7) kemarin, sudah ada ratusan pelanggar yang ditindak. Pihaknya juga tetap menempatkan petugas di ujung jalan untuk mengambil tindakan.

"Mudah-mudahan, dengan adanya penindakan tegas ini bisa menyadarkan dan mengurangi pelaku pelanggaran lalulintas khususnya penerobos JLNT dan trotar," imbaunya.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya