Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penerobos JLNT Dan Trotoar Diganjar Rp 500 ribu

SELASA, 25 JULI 2017 | 09:56 WIB | LAPORAN:

Pengendara sepeda motor yang menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) akan dikenai denda Rp 500 ribu.

"Bukan hanya pelanggar JLNT, tapi pengendara yang melawan arus dan penerobos trotoar juga kota berikan dena Rp 500 ribu," kata Direktur Ditlantas PMJ Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Selasa (25/7).

Halim menegaskan, di ujung jalan JLNT sudah diberikan rambu langgaran bagi sepeda motor namun masyarakat tetap nekat.


Menurutnya, yang lebih membahayakan adalah ketika pengendara menghindari petugas di ujung jalan. Mereka langsung melawan arah, padahal kendaraan yang melintas di lokasi tersebut cukup kencang begitu juga angin di atas jalan yang memiliki ketinggian 20 meter.

"Kita sudah pasang rambu, karena jalan tersebut sangat berbahaya bagi sepeda motor. Kalau kita tindak di ujung (JLNT) mereka akan melawan arah, itu semakin membahayakan. Bahkan pernah ada kecelakaan yang menewaskan satu orang," terangnya.

Oleh karena itu, ia sudah meminta anggota untuk menindak tegas bagi pelanggar dengan denda maksimal. Tidak ada lagi toleransi bagi para pelanggar.

Hingga Senin (24/7) kemarin, sudah ada ratusan pelanggar yang ditindak. Pihaknya juga tetap menempatkan petugas di ujung jalan untuk mengambil tindakan.

"Mudah-mudahan, dengan adanya penindakan tegas ini bisa menyadarkan dan mengurangi pelaku pelanggaran lalulintas khususnya penerobos JLNT dan trotar," imbaunya.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya