Berita

Hukum

Miryam Minta Dibebaskan Dari Dakwaan KPK

SENIN, 24 JULI 2017 | 14:09 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Miryam S. Hariyani menyampaikan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP). Melalui kuasa hukum Heru Andeska, Miryam menganggap pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang mengadilinya.

Menurut Heru, kualifikasi pidana yang dilakukan kliennya termasuk dalam kategori tindak pidana umum. Dengan demikian, perkara terhadap Miryam seharusnya diadili di pengadilan umum.


"Kami mohon supaya majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili," ujarnya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7).

Lebih lanjut, Heru menilai, pencabutan berita acara pemeriksan (BAP) yang dilakukan Miryam saat persidangan belum berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, belum terbukti apakah Miryam memberikan keterangan tidak benar. Pihaknya meminta agar Miryam bisa dibebaskan dari dakwaan jaksa.

"Kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan nama baik terdakwa. Atau, jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadilnya," ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Miryam menjelaskan terkait pencabutan BAP, di mana majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara korupsi e-KTP telah mempertimbangkan dan menerima. Hal tersebut merupakan fakta baru terkait kasus yang menyeretnya hingga ke pengadilan.

Bekas bendahara Partai Hanura itu juga meminta hakim mempertimbangkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar.

"Saya berharap karena melihat fakta persidangan dan tuntutan e-KTP yang putusan terdakwa irman dan sugiharto yang dicabut diterima oleh hakim itu keterangan saya diakui oleh hakim. Itu menjadi fakta persidangan baru, republik ini ada keadilan oleh saya," ujar Miryam usai persidangan.

Miryam yang merupakan anggota dewan dari Fraksi Hanura didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan. Dia diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan dalam BAP yang pernah diberikannya saat pemeriksaan di KPK. Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.

Dalam persidangan, Miryam menyatakan tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik. Selain itu, dalam proses pemeriksaan di KPK, bekas anggota Komisi II DPR itu mengaku mendapat tekanan dari penyidik. Hal tersebut menjadi alasannya untuk mencabut BAP di persidangan. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya