Berita

Hukum

Sidang Vonis Bekas Pejabat Ditjen Pajak Digelar Hari Ini

SENIN, 24 JULI 2017 | 10:49 WIB | LAPORAN:

Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Terdakwa kasus suap penanganan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) itu sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dari Country Director PT EK Prima R. Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,9 miliar untuk mempercepat sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima.

Atas perbuatan tersebut, Handang dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dalam nota pembelaannya, Handang menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak relevan karena dirinya bukan pelaku utama.

Menurut Handang, jabatan yang dimilikinya tidak memiliki kuasa untuk membereskan permasalahan pajak PT EK Prima sebesar Rp 78 miliar. Sebagai PNS eselon III dirinya tidak mungkin bisa menggerakan perintah tersebut dan tidak mengkin bisa menolak rekomendasi yang diberikan atasannya.

Tuntutan Jaksa KPK, sambung Handang jauh dari tuntutan terdakwa lainnya yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi hanya di bawah 15 tahun, padahal dirinya mengaku bukan pihak yang memiliki kewenangan. Namun dituntut pidana yang menjurus ke hukuman pidana paling lama.

"Orang yang melakukan saja dan yang menyuruh melakukan tidak ada yang di atas 10 tahun kok (kenapa saya malah 15 tahun) dan kalau itu bukan rekomendasi dari adik iparnya presiden, saya tidak akan mengurusinya. Kita ini eselon tiga pak, di atasnya lagi ada eselon dua pak, kalau ada rekomendasi mana kita tahu," ujarnya saat membacakan nota pembelaan di di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/6) lalu.

Dalam proses persidangan sejumlah fakta muncul dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa. Mulai dari dugaan keterlibatan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv yang memperkenalkan Handang dengan Mohanan. Kemudian dugaan peran Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi serta peran Direktur Operasional PT Rakabu Arif Budi Sulistyo yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

Menurut Handang, Haniv merupakan pihak yang memutuskan agar permasalahan pajak PT EK Prima bisa ditangani. Di samping itu, Mohanan terlebih dahulu menemui Haniv untuk membicarakan sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima. Pembicaraan Mohan dengan Haniv, jauh sebelum dirinya mengenal Mohanan.

Ken sendiri mengaku pernah bertemu dengan Arif diruang kerjanya. Namun dalam persidangan Ken mengaku pertemuan tersebut bukan membahas persoalan pajak PT EK Prima.

Dalam surat dakwaan Arif diminta bantuan oleh R Rajamohanan Nair untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EK Prima di tingkat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam. Arif diduga kenal dan berhubungan baik dengan Muhammad Haniv. Melalui jejaring perkenalan tersebut Arif menghadap Ken di ruang kerja Ken yang difasilitasi oleh Handang. [ian]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya