Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Petani Tebu Minta HET Gula Dikoreksi

JUMAT, 21 JULI 2017 | 04:33 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyoroti harga acuan gula tani (HPP) Rp9.100 per kilogram dan HET gula Rp12.500 per kilogram.

APTRI Merekomendasikan untuk dibatakkannya HET Gula Rp12.500 karena tidak sesuai UU dan produksi petani.

"Harga referensi gula di tingkat eceran (HET) sewajarnya Rp14.000 per kilogram,” kata Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen, dalam acara Rakernas APTRI yang diselenggarakan di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (20/7).


Menurut dia, acuan HET itu perlu dikoreksi agar tidak terlibat pelanggaran UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam Rakernas tersebut, hadir diantaranya Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kementerian Perdagangan Dr. Kasan, M.M, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Ir. Bambang MM, Kasubdit Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian Ir. Gede Wirasuta, perwakilan dari direksi PTPN, pengurus Kadin, pejabat direktorat pajak serta pihak terkait lainnya.

Soemitro menjelaskan, BPP gula tani sebesar Rp10.600 per kilogram  sedangkan HPP idealnya harus diatas BPP, dan HET harus diatas HPP.

"Kami mengusulkan kepada Menteri Perdagangan HPP gula tani sebesar Rp. 11.000 per kilogram, sedangkan HET gula sebesar Rp. 14.000 per kilogram,” tegasnya.

Angka tersebut, menurut dia, wajar karena petani ada keuntungan yang wajar dari usaha tani tebu selama setahun, dan pedagang juga untung dan juga tidak memberatkan kepada konsumen. Dengan harga acuan HET Rp12.500 per kilogram, pedagang akan menekan harga ke petani.

"Karena batasan HET tersebut terlalu rendah mendekati BPP gula tani Rp 10.600 per kilogram sehingga margin untuk distribusi dirasa sangat mepet, akibatnya harga gula tani yang ditekan,” ungkapnya.

Sekjen APTRI M Nur Khabsyin menambahkan, dalam rakernas tersebut yang juga diminta oleh petani tebu adalah tersedianya benih/bibit unggul yang disubsidi dengan potensi rendemen tinggi dan harga terjangkau melalui Pusat Penelituian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI). Kemudian kebijakan tentang persyaratan kredit KUR untuk tebu, APTRI meminta agar dipermudah dan tidak memberatkan petani. Karena saat ini persyaratan tersebut sangat rumit.

"Adapun alokasi kredit KUR tiap petani diusulkan maksimal 10 hektar karena tanaman tebu berbeda dengan tanaman padi yang mana tanaman tebu hanya panen sekali dalam setahun sementara padi bisa panen 2-3 kali,” jelasnya. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya