Berita

Setya Novanto/RMOL

Hukum

DPR Minta Publik Tidak Percaya Sepenuhnya Saksi yang Pegang Rekaman Novanto

JUMAT, 21 JULI 2017 | 01:36 WIB | LAPORAN:

Pernyataan yang dilontarkan salah satu saksi kasus e-KTP, Johanes Marlen yang menyebut memiliki bukti percakapan ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus e-KTP sebaiknya tidak perlu dipercaya sepenuhnya.

Demikian ditegaskan oleh Wakil ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).

"Kita tidak bisa menelan mentah-mentah apa yang disampaikan Johanes Marlin. Kita tahu Johanes Marlin yang juga ikut berpartisipasi dalam vendor dan dia kalah," jelasnya.


"Oleh sebab itu saya kira harus atau paling tidak aparat berkepentingan apa yang dimiliki Johanes Marlin mengambil hati-hati dalam hasil rekaman itu," sambung Mulfachri.

Ia mengatakan, selain aparat berwenang, sudah jelas tidak boleh ada masyarakat sipil yang melakukan perekaman atau penyadapan yang bukan kewenangannya.

"Dia (Johanes Marlin) tidak punya kewenangan apa yang ada di dia sekarang," tegas Mulfachri.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI ini juga sependapat jika bukti rekaman yang dimiliki Johanes Marlin tak memiliki kekuatan hukum.

"Jika hal itu didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya iya. Tapi kan sekarang hukum yang seharusnya menciptakan kepastian hukum di area unpredictable," kata Mulfachri.

Di samping itu, anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan bahwa setiap hal yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) soal siapa yang berkewenangan melakukan penyadapan atau perekaman harusnya dijadikan acuan oleh aparat penegak hukum.

"Tetapi harus ada hukum acara yang lain, menyatakan bahwa sebagai alat bukti, toh sadapan-sadapan itu terjadi," ujar anggota Fraksi PKB itu.

Menurut Jazilul, jika melihat pada putusan MK, rekaman tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.

"Karena dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tutupnya. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya