Berita

Politik

Menko PMK Tegaskan Pentingnya Peran Keluarga Dalam Puncak Harganas

SABTU, 15 JULI 2017 | 15:06 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Peringatan hari keluarga nasional menjadi wadah untuk meningkatkan kembali akan pentingnya arti keluarga.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani saat memberikan sambutan pada peringatan puncak hari keluarga nasional (Harganas) XXIV Tahun 2017, yang dilaksanakan di Stadion Sumpah Pemuda, Provinsi Lampung (Sabtu, 15/7).

Menurut Puan, Harganas 2017 dengan tema "Dengan Harganas Kita Bangun Karakter Bangsa melalui Keluarga yang Berketahanan" ini berkaitan dengan peran keluarga yang menjadi wahana utama dalam pembangunan karakter bangsa. Keluarga yang berketahanan dan sejahtera adalah keluarga yang memiliki ketangguhan dan kemampuan secara sosial, ekonomi, dan budaya. Sehingga kehidupan keluarga dapat hidup mandiri, sejahtera, dan bahagia.


"Pembangunan yang saat ini dilakukan bukan hanya di lakukan di infastruktur saja namun juga membangun sumber daya manusia.  SDM Indonesia bukan hanya dalam internal namun harus bisa berkompetisi di ranah Internasional," tutur Puan.

Dijelaskannya perluasan cakupan Program Keluarga Harapan (PKH) dari 2,7 juta di tahun 2014 menjadi sekitar 10 juta di tahun 2018, memperlihatkan besarnya komitmen Pemerintah dalam pembangunan keluarga. Memberi masa depan yang lebih cerah, menciptakan manusia Indonesia yang semakin berkualitas.

Kepada seluruh hadirin, Puan juga mengingatkan akan pentingnya Keluarga Berencana. Yang menurutnya tidak hanya dimaknai sebagai upaya pengendalian kelahiran semata, namun membangun kesadaran akan pentingnya perencanaan dalam setiap keluarga Indonesia, yaitu bagaimana membangun keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera, merencanakan kemandirian ekonomi keluarga, merencanakan keluarga yang berpendidikan, dan merencanakan keluarga yang sehat.

"Keberhasilan program keluarga berencana tersebut akan memberikan manfaat bagi generasi masa depan dan negara dalam mengelola kehidupan yang lebih sejahtera," tambah Puan.

Selain memberikan sambutan, Puan juga memberikan bantuan berupa Makanan Pendamping ASI, Makanan Tambahan Ibu Hamil, Makanan Tambahan Anak Sekolah, makanan olahan ikan, tas sekolah, KIP, PKH, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu, Menko PMK juga menyematkan penghargaan Satya Lencana Pembangunan.

Turut hadir dalam acara ini Ibu Erni Guntarti Tjahyo Kumolo, Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty, Gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, para anggota DPRD Provinsi Lampung, Para Kepala Daerah di Provinsi Lampung dan undangan lainnya. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya