Berita

Faisal

Hukum

Pemuda Muhammadiyah Imbau Pansus KPK Segera Sadar

JUMAT, 07 JULI 2017 | 17:12 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja atas nama UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Namun, semakin hari watak aslinya menunjukkan gagal paham terhadap fokus kerjanya.

Demikian disampaikan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal. Bahkan, sambung Faisal, sedari awal Pansus KPK tidak paham betul konstruksi Pasal 79 (3) UU MD3.

Karena sampai detik ini Pansus tidak pernah menyampaikan ke publik terkait pandangan hukum awal sebagai fokus objek penyelidikan angket.  Setidaknya hal itu akan menjadi panduan orientasi penyelidikan.


"Jelas Pansus gagal paham yang berujung pada disorientasi apa sejatinya yang hendak ditelusuri. Bahkan jika merujuk pada UU, sudah menjadi kewajiban pansus jelaskan pelaksanaan UU mana yang dituduhkan tidak dipatuhi oleh KPK, karena hal itu merupakan bagian objek penyelidikan hak angket," ucap Faisal lewat pesan singkat yang diterima sesaat lalu (Jumat, 7/7).

Faisal semakin bingung melihat kinerja Pansus yang tiba tiba-tiba menemui para narapidana kasus korupsi di LP Sukamiskin, Bandung, kemarin. Dia mempertanyakan, apa kaitannya dengan objek angket.

"Untuk menjadi napi, koruptor telah melalui proses dan putusan peradilan. Jika Pansus niat evaluasi KPK, kok malah datang ke napi koruptor. Kami justru curiga, jangan-jangan niat Pansus memang bukan untuk evaluasi tapi kompromi yang ujungnya justru mendegradasi KPK," ungkapnya.

Kandidat Doktor Hukum Universitas Diponegoro mengingatkan bahwa publik sudah cukup kesal dengan tingkah Pansus KPK tersebut.

Jika memang tersimpan niat baik mengapa mereka menunjuk Ketua Pansus yang disebut oleh Jaksa dalam sidang diduga terima aliran dana E-KTP. Apalagi di tengah itu semua, salah satu anggota DPR teriak lantang minta KPK dibubarkan," sentil Faisal.

Dia berharap Pansus KPK seharusnya secepatnya menyadari bahwa manuver politik Hak Angket ini tidak akan mungkin menjadi niat baik hendak mengevaluasi KPK jika sudah kehilangan fokus tujuannya sejak awal.

"Temui napi koruptor semakin nyata jika Pansus gagal paham terkait objek penyelidikan angket. Wajar jika kami menuding tidak ditemukan urgensi dan prinsip obyektifitas dibentuknya Pansus Angket tersebut," demikian Faisal. [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya