Berita

Faisal

Hukum

Pemuda Muhammadiyah Imbau Pansus KPK Segera Sadar

JUMAT, 07 JULI 2017 | 17:12 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja atas nama UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD). Namun, semakin hari watak aslinya menunjukkan gagal paham terhadap fokus kerjanya.

Demikian disampaikan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal. Bahkan, sambung Faisal, sedari awal Pansus KPK tidak paham betul konstruksi Pasal 79 (3) UU MD3.

Karena sampai detik ini Pansus tidak pernah menyampaikan ke publik terkait pandangan hukum awal sebagai fokus objek penyelidikan angket.  Setidaknya hal itu akan menjadi panduan orientasi penyelidikan.


"Jelas Pansus gagal paham yang berujung pada disorientasi apa sejatinya yang hendak ditelusuri. Bahkan jika merujuk pada UU, sudah menjadi kewajiban pansus jelaskan pelaksanaan UU mana yang dituduhkan tidak dipatuhi oleh KPK, karena hal itu merupakan bagian objek penyelidikan hak angket," ucap Faisal lewat pesan singkat yang diterima sesaat lalu (Jumat, 7/7).

Faisal semakin bingung melihat kinerja Pansus yang tiba tiba-tiba menemui para narapidana kasus korupsi di LP Sukamiskin, Bandung, kemarin. Dia mempertanyakan, apa kaitannya dengan objek angket.

"Untuk menjadi napi, koruptor telah melalui proses dan putusan peradilan. Jika Pansus niat evaluasi KPK, kok malah datang ke napi koruptor. Kami justru curiga, jangan-jangan niat Pansus memang bukan untuk evaluasi tapi kompromi yang ujungnya justru mendegradasi KPK," ungkapnya.

Kandidat Doktor Hukum Universitas Diponegoro mengingatkan bahwa publik sudah cukup kesal dengan tingkah Pansus KPK tersebut.

Jika memang tersimpan niat baik mengapa mereka menunjuk Ketua Pansus yang disebut oleh Jaksa dalam sidang diduga terima aliran dana E-KTP. Apalagi di tengah itu semua, salah satu anggota DPR teriak lantang minta KPK dibubarkan," sentil Faisal.

Dia berharap Pansus KPK seharusnya secepatnya menyadari bahwa manuver politik Hak Angket ini tidak akan mungkin menjadi niat baik hendak mengevaluasi KPK jika sudah kehilangan fokus tujuannya sejak awal.

"Temui napi koruptor semakin nyata jika Pansus gagal paham terkait objek penyelidikan angket. Wajar jika kami menuding tidak ditemukan urgensi dan prinsip obyektifitas dibentuknya Pansus Angket tersebut," demikian Faisal. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya