Berita

Laode M Syarief/Net

Hukum

Disebut Arogan, Pimpinan KPK: Kami Hanya Menaati UU

SELASA, 20 JUNI 2017 | 13:22 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief mengingatkan, Pansus Angket DPR sama saja menghalangi-halangi proses hukum dengan memanggil tahanan yang masih dalam penyidikan.

"Itu bisa diartikan sebagai obstruction of justice karena proses hukum tidak boleh dicampur-adukan dengan proses politik yang proses dan substansinya dinilai oleh mayoritas pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai cacat hukum," tegas Laode di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/6).

Kemarin, Senin (19/6) KPK menolak untuk menghadirkan Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan palsu pada sidang korupsi e-KTP, dalam rapat Pansus Angket DPR.


Menurut Laode, KPK menolak permintaan pansus karena hal tersebut bertentangan UU Tindak Pidana Korupsi.

"KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehkan lembaga DPR yang terhormat. KPK hanya mengutip beberapa pasal UU MD3 dan UU KPK," terangnya.

Namun Pansus menilai sikap pimpinan KPK tersebut terlalu arogan dan menghalangi tugas DPR dalam mengawasi institusi negara.

"Ini surat sungguh arogan dengan lambang garuda Pancasila muncul di DPR. Saya meminta surat ini disikapi secara hukum," kata Junimart Girsang, anggota pansus dari fraksi PDI Perjuangan dalam rapat pansus.

Dalam surat tertulis, 'upaya untuk menghadirkan tersangka Miryam S. Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan atau Obstruction of Justice (Vide Pasal Pasal 21 UU 21/1999 jo UU 20/2001) dan tersangka Miryam S. Haryani saat ini sedang menjalani tahanan KPK'.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya