Berita

Hary Tanoesoedibjo/Net

Politik

Hary Tanoe: Saya Tidak Memiliki Kapasitas Apapun Mengancam Jaksa

SELASA, 20 JUNI 2017 | 10:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menegaskan, dirinya tidak punya kapasitas apapun sehingga bisa mengancam jaksa melalui Short Messenger Service/SMS atau aplikasi whatsapp (WA).

"Bagaimana mungkin HT dikatakan menakut-nakuti atau mengancam sementara HT tidak memiliki kapasitas apapun," kata Hary melalui rilis pers, Selasa (20/6).

Menurut Hary, sebelum masuk kepada substansi kalimat di SMS ataupun WA dimaksud, harus dilihat dulu kapasitasnya. Sebagai ketua umum partai, Perindo masih tergolong baru yang belum memiliki anggota dewan. Atau dikatakan sebagai pengusaha dan pimpinan MNC Group juga tidak dalam kapasitas memiliki kekuasaan.


"Kalimat di atas disampaikan sebagai alasan yang melatarbelakangi HT masuk ke dunia politik dengan aspirasi menjadi pemimpin. Tapi ini belum terjadi," tegasnya.

Jika pun menjadi pemimpin, ia ingin menerapkan penegakan hukum yang baik dengan memberantas oknum-oknum yang semena-mena, transaksional, dan abuse of power.

"Penjelasan ini penting karena ahli bahasa biasanya hanya melihat isi dari SMS/WA, tanpa mempertimbangkan kapasitas dari yang membuat SMS/WA," tandasnya.[wid]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya