Berita

Hukum

Tjipta Cabut Gugatan Ke Kapolri dan Jaksa Agung

SENIN, 19 JUNI 2017 | 22:08 WIB | LAPORAN:

Pengusaha asal Medan, Tjipta Fudjiarta, mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Kepastian pencabutan gugatan praperadilan tersebut, dinyatakan kuasa hukum Tjipta, Natsir saat sidang gugatan praperadilan, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Tjipta merupakan tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam. Menurut Natsir, pencabutan gugatan tersebut dilakukan atas permintaan Tjipta.

Hakim tunggal yang menangani praperadilan Tjipta, Florensani Susana menjelaskan bahwa pencabutan gugatan tersebut boleh dilakukan karena sejumlah sebab.

"Ini ada pencabutan, karena belum masuk jawab-menjawab, maka dibolehkan untuk mencabut. Karena sudah mencabut, maka perkara tidak lanjut dan dinyatakan selesai dan ditutup," kata dia.

Kuasa hukum Kapolri, Kombes Verry dan Syahrir mengaku, baru mendengar pencabutan tersebut, saat sidang digelar. Soal pakah dengan adanya pencabutan ini, kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara Tjipta yang sudah P-21 ke pengadilan, Verry menjawab diplomatis. "Kita sudah serahkan ke kejaksaan, jadi sudah kewenangan jaksa," kata Verry.

Sementara Syahrir menjelaskan, dengan adanya pencabutan ini, maka gugatan praperadilan secara otomatis gugur. "Kalau perkara sudah P-21 maka tinggal tunggu pelimpahan tahap kedua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka. Jadi sudah jelas, perkara itu akan ke pengadilan," kata Syahrir.

Ditanya bagaimana kalau tersangka ternyata telah ke luar negeri atau tidak di Indonesia, Syahrir mengatakan, itulah kendala. "Kalau pada penyerahan tahap kedua, tersangka tidak ada, itu menjadi kendala. Itu kendalanya kalau tidak ditahan, entah kemana-mana (dia), (padahal) perkara sudah P-21," kata Syahrir.

Sedangkan menurut Kuasa hukum Jaksa Agung, Lila Agustina, setelah gugatan dicabut, pihaknya akan menindaklanjuti dengan penyerahan tahap kedua. Pihaknya juga sudah beberapa kali memanggil Tjipta, namun tidak ada keterangan jelas.

"Itulah, kita sudah panggil beberapa kali, sudah dipanggil tahap kedua, tapi tidak ada keterangan yang jelas," kata Lila. Karena itu, untuk menunggu kedatangan Tjipta, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. "Tergantung polisi, kita menunggu polisi," kata Lila menanggapi cara mendatangkan Tjipta.

Seperti diketahui, Tjipta mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim dan Jampidum, dengan no perkara 54/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL, tertanggal 17 May 2017, tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Saat gugatan pertama kali didaftarkan, Alfonso selaku kuasa hukum Conti Chanda, korban penipuan Tjipta, merasa heran dengan langkah Tjipta. "Karena berkas perkara yang menjadikan Tjipta sebagai tersangka, telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap disidangkan," kata Alfonso kala itu.

Seperti diketahui, dalam Kasus BCC ini, Tjipta pernah menggugat Kapolri dan Kabareskrim (saat itu) dengan gugatan fantastis 150 miliar rupiah,karena merasa nama baiknya sebagai pengusaha tercemar atas penetapan status tersangka penipuan dan penggelapan terhadap dirinya dalam penyidikan Kasus BCC. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya