Berita

Arie Soedewo saat dilantik sebaga Kepala Bakamla/net

Hukum

Terdakwa: Saya Melakukan Korupsi Atas Perintah Laksamana Madya Arie Soedewo

SENIN, 19 JUNI 2017 | 21:51 WIB | LAPORAN:

Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, mengakui tindak pidana korupsi yang dilakukannya atas perintah Kepala Bakamla, Arie Soedewo. Arie ikut kebagian uang suap proyek pengadaan Satelit Monitor.

Hal itu dikatakan Eko saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Eko menceritakan, saat kunjungan kerja ke Munich, Jerman,  pada 14 November 2016, dirinya menyampaikan amanah dari Arie Soedewo kepada pihak PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yakni M. Adami Okta dan Hardy Stefanus.


Isi pesannya, 2 presen dari 7,5 persen komisi untuk Bakamla terkait proyek pengadaan satelit monitor diberikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan dan Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Bambang Udoyo.

Selanjutnya, sambung Eko, amanah tersebut telah dijalankan oleh M. Adami Okta dan Stefanus dengan memberikan 100 ribu dolar Singapura serta 5 ribu dolar Singapura kepada Bambang Udoyo pada 6 desember 2016, serta 104.500 dolar Singapura kepada Nofel Hasan sebanyak pada 25 Desember 2016.

"Saya bukanlah pelaku utama, saya melakukan tindak pidana ini atas perintah dari Laksamana Madya Arie Soedewo selaku kepala Bakamla," ujar Eko dalam nota pembelaannya.

Dalam nota pembelaannya, Eko juga menyampaikan harapannya agar permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku, dikabulkan oleh hakim. Alasannya, dia bukan aktor utama dalam kasus tersebut. Terlebih, sepanjang persidangan dirinya telah bersikap kooperatif dan memberi keterangan yang sebenarnya serta telah mengungkap pihak-pihak yang paling berperan dalam kasus tersebut.

"Saya telah mengakui tindak pidana yang saya lakukan. Sebagai terdakwa tentu memohon keadilan dan permohonan JC dapat dikabulkan," ujar Eko.

Dalam kasus ini, Eko dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa, Eko terbukti menerima suap 10.000 dolar AS, 10.000 Euro, 100.000 dolar Singapura, dan 78.500 dolar AS dari Fahmi Darmawansyah untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016. [ald]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya