Berita

Arie Soedewo saat dilantik sebaga Kepala Bakamla/net

Hukum

Terdakwa: Saya Melakukan Korupsi Atas Perintah Laksamana Madya Arie Soedewo

SENIN, 19 JUNI 2017 | 21:51 WIB | LAPORAN:

Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, mengakui tindak pidana korupsi yang dilakukannya atas perintah Kepala Bakamla, Arie Soedewo. Arie ikut kebagian uang suap proyek pengadaan Satelit Monitor.

Hal itu dikatakan Eko saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Eko menceritakan, saat kunjungan kerja ke Munich, Jerman,  pada 14 November 2016, dirinya menyampaikan amanah dari Arie Soedewo kepada pihak PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yakni M. Adami Okta dan Hardy Stefanus.


Isi pesannya, 2 presen dari 7,5 persen komisi untuk Bakamla terkait proyek pengadaan satelit monitor diberikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan dan Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Bambang Udoyo.

Selanjutnya, sambung Eko, amanah tersebut telah dijalankan oleh M. Adami Okta dan Stefanus dengan memberikan 100 ribu dolar Singapura serta 5 ribu dolar Singapura kepada Bambang Udoyo pada 6 desember 2016, serta 104.500 dolar Singapura kepada Nofel Hasan sebanyak pada 25 Desember 2016.

"Saya bukanlah pelaku utama, saya melakukan tindak pidana ini atas perintah dari Laksamana Madya Arie Soedewo selaku kepala Bakamla," ujar Eko dalam nota pembelaannya.

Dalam nota pembelaannya, Eko juga menyampaikan harapannya agar permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku, dikabulkan oleh hakim. Alasannya, dia bukan aktor utama dalam kasus tersebut. Terlebih, sepanjang persidangan dirinya telah bersikap kooperatif dan memberi keterangan yang sebenarnya serta telah mengungkap pihak-pihak yang paling berperan dalam kasus tersebut.

"Saya telah mengakui tindak pidana yang saya lakukan. Sebagai terdakwa tentu memohon keadilan dan permohonan JC dapat dikabulkan," ujar Eko.

Dalam kasus ini, Eko dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa, Eko terbukti menerima suap 10.000 dolar AS, 10.000 Euro, 100.000 dolar Singapura, dan 78.500 dolar AS dari Fahmi Darmawansyah untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya