Berita

Arie Soedewo saat dilantik sebaga Kepala Bakamla/net

Hukum

Terdakwa: Saya Melakukan Korupsi Atas Perintah Laksamana Madya Arie Soedewo

SENIN, 19 JUNI 2017 | 21:51 WIB | LAPORAN:

Pelaksana tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi, mengakui tindak pidana korupsi yang dilakukannya atas perintah Kepala Bakamla, Arie Soedewo. Arie ikut kebagian uang suap proyek pengadaan Satelit Monitor.

Hal itu dikatakan Eko saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Eko menceritakan, saat kunjungan kerja ke Munich, Jerman,  pada 14 November 2016, dirinya menyampaikan amanah dari Arie Soedewo kepada pihak PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) yakni M. Adami Okta dan Hardy Stefanus.


Isi pesannya, 2 presen dari 7,5 persen komisi untuk Bakamla terkait proyek pengadaan satelit monitor diberikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan dan Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Bambang Udoyo.

Selanjutnya, sambung Eko, amanah tersebut telah dijalankan oleh M. Adami Okta dan Stefanus dengan memberikan 100 ribu dolar Singapura serta 5 ribu dolar Singapura kepada Bambang Udoyo pada 6 desember 2016, serta 104.500 dolar Singapura kepada Nofel Hasan sebanyak pada 25 Desember 2016.

"Saya bukanlah pelaku utama, saya melakukan tindak pidana ini atas perintah dari Laksamana Madya Arie Soedewo selaku kepala Bakamla," ujar Eko dalam nota pembelaannya.

Dalam nota pembelaannya, Eko juga menyampaikan harapannya agar permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku, dikabulkan oleh hakim. Alasannya, dia bukan aktor utama dalam kasus tersebut. Terlebih, sepanjang persidangan dirinya telah bersikap kooperatif dan memberi keterangan yang sebenarnya serta telah mengungkap pihak-pihak yang paling berperan dalam kasus tersebut.

"Saya telah mengakui tindak pidana yang saya lakukan. Sebagai terdakwa tentu memohon keadilan dan permohonan JC dapat dikabulkan," ujar Eko.

Dalam kasus ini, Eko dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut jaksa, Eko terbukti menerima suap 10.000 dolar AS, 10.000 Euro, 100.000 dolar Singapura, dan 78.500 dolar AS dari Fahmi Darmawansyah untuk memenangkan PT Melati Technofo Indonesia dalam pengadaan monitoring satelit. Anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya