Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Ada Kode MK dalam Laporan Pengeluaran Duit Rp 2 Miliar

SENIN, 19 JUNI 2017 | 15:30 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi, Basuki Hariman dan Ng Fenny dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap hakim MK dengan terdakwa Patrialis Akbar.

Dalam kesaksiannya, Ng Fenny selaku Manager PT Imprexindo Pratama mengakui Basuki Hariman, pemilik CV Sumber Laut Pratama, memerintahkan uang Rp 2 miliar diberikan kepada Muhammad Kamaluddin selaku kolega Patrialis.

Untuk mengingat pengeluaran uang tersebut, Ng Fenny menulis singkatan Mohammad Kamaluddin menjadi MK, lantaran sebelumnya Basuki pernah bertemu dengan Kamaludin.


"Kita suka bicara MK, MK itu Muhammad Kamaludin. Saya kasih tahu kantor tulis saja MK. Itu hanya kode-kodean saya dengan Pak Basuki. Saya tidak tahu ada (nama Kamaludin) ada Muhammad-nya," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6).

Diketahui dalam surat dakwaan Patrialis, Ng memerintahkan Kumala Dewi Sumartono untuk membeli dolar Singapura sekitar Rp 2 miliar. Dewi menukarkan uang tersebut di PT Antara Artha Benua dan mendapat 211.300 dolar Singapura.

Setelah itu, Fenny memerintahkan Dewi agar duit itu diserahkan kepada Sutiknyo selaku kurir untuk selanjutnya diberikan kepada Basuki Hariman di kawasan Bank UOB, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Basuki kemudian bertemu dengan Kamaludin dan menanyakan tentang jadwal pembacaan putusan uji materi UU tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan.

Kamaludin menjelaskan, sesuai informasi dari Patrialis, pembacaan putusan ditunda sepekan lagi. Atas kesepakatan dengan Kamaludin, uang tersebut kembali disimpan oleh Basuki.

Patrialis sendiri mengaku kepada Kamaludin, memperjuangkan permohonan uji materi UU tentang Kesehatan dan Peternakan Hewan yang segera akan dibacakan.

Oleh karenanya, Patrialis meminta Kamaludin agar menyampaikan hal tersebut kepada Basuki, yang dipahami memberikan uang Rp 2 miliar kepada Patrialis guna mempengaruhi pendapat para hakim dalam memutus perkara nomor 129/PUU-XIII/2015.[wid]




Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya