Berita

Rizieq Shihab/Net

Hukum

Polisi Gunakan Strategi Khusus Tangkap Rizieq

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 21:58 WIB | LAPORAN:

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengklaim telah menyiapkan strategi untuk menangkap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Cara yang disiapkan pernah digunakan saat menjemput tersangka kasus korupsi pajak Gayus Tambunan di Singapura beberapa tahun lalu.

"Seperti Gayus Tambunan waktu saya jemput itu. Nah kita masih kaji itu, mana yang terbaik nanti. Masih ada waktu kan," ujar Iriawan di Kalibata, Jakarta, Jumat (16/6).


Salah satunya, mengajukan permohonan pencabutan paspor milik Rizieq ke Ditjen Imigrasi. Setelah itu, imigrasi mencabut dan dikeluarkan satu SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor).

"Pencabutan paspor nanti kita ajukan ke Imigrasi. Imigrasi mencabut dan dikeluarkan satu SPLP," terang Iriawan.

Selain mencabut paspor, polisi juga bisa mengajukan permohonan penerbitan blue notice ke Interpol. Meski bukan untuk menangkap, langkah itu dilakukan untuk mengetahui dan melokalisir keberadaan Rizieq di luar negeri.

"Ada blue notice, kita pikirkan itu. Ada cara lain juga namanya police to police, kerja sama antara kepolisian Indonesia dengan Saudi Arabia. Nah itu ada," jelas Iriawan.

Namun, sejumlah alternatif itu masih dikaji di internal penyidik untuk mencari mana yang dianggap paling efektif untuk memulangkan Rizieq ke Tanah Air.

Imam Besar FPI itu tersandung kasus pornografi berupa chat porno dengan muridnya Firza Husein. Kasus mencuat pada akhir Januari 2017. Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka. Rizieq yang tak kunjung menampakkan batang hidungnya pasca penetapan status tersangka itu pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

Rizieq dijerat pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 9 junto pasal 35 UU 44/2008 tentang Pornografi. Sementara Firza dijerat pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 6 junto pasal 32 dan atau pasal 8 junto pasal 34 UU 44/2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara. [wah] 

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya