Berita

Konferensi Pers pimpinan KPK bersama Danpuspom

Hukum

Bos PT Diratama Jaya Mandiri Dan Anggota TNI Tersangka Baru Korupsi Heli AW 101

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 21:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Penyidik Polisi Militer (POM) TNI kembali menetapkan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101.

Ada dua tersangka, yang berasal dari unsur swasta dan anggota TNI AU.

"Setelah dilakukan ekspos oleh KPK, ditetapkan seorang tersangka IKS selaku Direktur PT DJN," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (16/6).


IKS merupakan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.

Basaria menjelaskan, TNI AU menggunakan metode pembelian khusus dengan proses lelang diikuti oleh dua perusahaan yaitu PT Karya Cipta Gemilang dan PT Diratama Jaya Mandiri, dalam proses pengadaan helikopter AW 101.

Setelah dilakukan penyelidikan sejak Maret 2017, penyidik menduga bahwa Irfan yang mengatur proses lelang hingga perusahaan miliknya bisa menang tender.

"Dalam hasil sidik dan lidik oleh tim, diterima informasi bahwa lelang sudah diatur oleh IKS. Jadi dia sudah mengendalikan baik PT DJM maupun PT KCG. Dan ia sudah mengetahui pemenang sudah pasti PT DJM," jelas Basaria.

Penyidik POM TNI juga kembali menetapkan anggota TNI AU yakni Kolonel KAL (Kepala Unit) FTS, SE, yang berperan sebagai WLP. Menurut Danpuspom TNI, Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko, tersangka memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan barang dan jasa di TNI AU.

"Sebagaimana kepala unit pengadaan yang secara administrasi bertanggung jawab terhadap proses pengadaan barang dan jasa, yang dalam kasus ini merupakan pengadaan helikopter AW 101," jelas Dodik di Gedung KPK.

Penetapan tersangka tersebut merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan Puspom TNI pada 26 Mei 2017.

Hasil OTT itu adalah tiga orang tersangka dari unsur TNI. Yakni, Marsma TNI FA yang bertugas pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol WW sebagai pejabat pemegang kas, dan Pelda S yang diduga menyalurkan dana-dana pengadaan ke pihak-pihak tertentu. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya