Berita

Amien-Sutrisno/net

Hukum

Majelis Hakim: Uang Untuk Amien Rais Dan Sutrisno Bachir Belum Tentu Berasal Dari Proyek Alkes

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 19:02 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap uang dengan total Rp600 juta yang masuk ke rekening Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais serta ke rekening bekas Ketua umum PAN Sutrisno Bachir tidak bisa dipastikan dalam bagian dari dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005.

Hal itu jugalah yang membuat majelis hakim tidak melanjutkan fakta persidangan tersebut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari.

"Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan, sehinga majelis hakim tak mempertimbangan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," ujar anggota majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan berkas putusan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6).


Seperti diketahui, Munculnya kedua nama petinggi PAN itu saat jaksa KPK membacakan surat tuntutan bagi terdakwa Siti Fadilah Supari.

Dalam surat tuntutan disebutkan Sutrisno Rp250 juta pada 26 Desember 2006. Sementara uang yang mengalir ke rekening Amien Rais mencapai Rp600 juta dengan enam kali pengiriman.

Transfer pertama pada 15 Januari, 13 April, 1 Mei tahun 2007. Kemudian pada 21 Mei, 13 Agustus dan 2 November ditahun yang sama dengan masing-masing nominal Rp100 juta.

Uang tersebut berasal dari keuntungan PT Mitra Medidua yang ditunjuk langsung oleh Siti sebagai penyedia Alkes. Uang tersebut ditransfer ke rekening Yurinda Adlaini selaku sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation.

Sementara aliran uang ke rekening Sutrisno Bachir melalui rekening Sutrisno Bachir Foundation (SBF) yang diketuai Nuki Syahrun dengan menerima transfer hasil keuntungan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Siti sebanyak dua kali pada 2 Mei 2016 dan 13 November 2006 dengan total Rp741,55 juta.

Di antara angka tersebut, ada Rp50 juta lewat rekening Yurida Adlaini selaku Sekretaris Yayasan SBF.

Menurut Jaksa, dana-dana yang masuk ke rekening milik Yurida dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yurida dan Yayasan SBF, kemudian Nuki memerintahkan untuk memindahbukukan sebagian dana kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari.

"Di antaranya tanggal 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening milik Soetrisno Bachir," kata JPU Tri saat membacakan surat tuntutan  di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan saat proyek ini berlangsung diduga melakukan penunjukkan langsung PT Indofarma Tbk untuk mengerjakan pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada 2005.

Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock. Kemudian PT Indofarma menunjuk PT Mitra Medidua untuk mengerjakan proyek.

Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya.

Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp1,37 miliar.

Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan empat tahun penjara dan denda Rp denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu Siti diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya