Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Polda Diminta Gerak Cepat Tangani Kasus Kurator Permata Daulay

JUMAT, 16 JUNI 2017 | 18:21 WIB | LAPORAN:

PT. Multitrans melaporkan Kurator Permata Daulay ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan perbuatan melampaui tugas dan kewenangannya selaku kurator.

Kuasa hukum PT. Multitrans, Onggang Napitu menjelaskan laporan tersebut telah diterima dengan Nomor LP. 2819/VI/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Dia menilai, kurator Permata Daulay diduga melakukan pengrusakan terhadap kantor Multitrans. Modusnya, memerintahkan beberapa orang staffnya dan mengerahkan preman-preman ke lokasi Depo countener milik Multitrans.


"Perbuatan kurator Permata Daulay jelas melampaui batas dan kewenangnya sebagai kurator, makanya kami melaporkan perbuatan itu ke Polda Metro Jaya,” jelas dia di jakarta, Jumat (16/6).

Onggang menegaskan, PT. Multitrans dan PT. Multicon berbeda. Dia juga heran, yang dipailitkan PT. Multicon, namun PT. Multitrans yang di gembok dan dirusak.

"Padahal jelas itu diluar dari perkara yang dipailitkan, makanya ini jelas murni merupakan suatu tindak pidana dan terindikasi kuat juga terdapat kepentingan Kurator hendak menghancurkan perseroan kami, akibat ulah kurator tersebut 5000 orang karyawan kami tidak dapat bekerja,” terangnya

Oleh karenanya, Onggang meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan dalam persoalan ini.

"Tindakan Permata Daulay sudah diluar tupoksi kurator, apalagi mereka juga telah melakukan pemblokiran rekening PT. Multiline shipping services padahal perseroan tsb tidak memiliki hubungan hukum terhadap perkara kepailitan PT. Multicon dan perbuatan itu sudah kami laporkan juga ke Polda Metro Jaya, ini jelas perbuatan Permata Daulay juga jelas melanggar UU Perbankan,” jelasnya. [sam]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya