Berita

Handang Soekarno/Net

Hukum

Terdakwa Seret Dirjen Pajak Dalam Penyelesaian Suap PT EK Prima

RABU, 14 JUNI 2017 | 23:50 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima), Handang Soekarno menyebutkan ada rekomendasi Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dalam membereskan permasalahan pajak PT EK Prima.

Menurut Handang, hampir dua minggu sekali dirinya menyambangi kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia untuk menelisik bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana perpajakan.

Mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak itu mengatakan jika dirinya ingin bermain suap, sudah dari dulu dilakukannya. Namun dalam persoalan PT EK Prima mau tidak mau dirinya harus membantu sebagai bentuk penghormatan kepada atasan lantaran Ken sudah merekomendasikan.


"Kalau hanya mengurusi Pak Mohanan (R Rajamohanan Nair) dengan perusahaannya seperti itu, tidak ada artinya buat saya," ujar Handang di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/6).

Dalam surat dakwaan Handang, nama Ken disebut-sebut ikut terlibat dalam prosesn penyelesaian persoalan pajak PT EK Prima.

Ken disebut mengikuti pertemuan dengan di Kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap PT EK Prima.

Dalam pertemuan di kantor Dirjen Pajak, Ken ditemui Arif Budi Sulistyo. Arif merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo yang menjadi rekan bisnis Country Director PT EK Prima, R Rajamohanan Nair.

Tidak lama setelah pertemuan Ken dan Arif, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan PKP PT EKP.

Menurut Handang, Ken membantu menyelesaikan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata terhadap 30 perusahaan termasuk PT EK Prima.

"Kalau soal masalah pencabutan PKP ya, itu sudah diselesaikan pada saat pembahasan Pak Dirjen dengan Kakanwil. Itu saya belum mengenal Pak Mohanan. Pencabutan PKP itu diperlakukan sama, lebih kurang ada 30 perusahaan. Itu kolektif, salah satunya PT EKP," kata Handang.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari R Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP Prima. Uang suap Rp 1,9 miliar tersebut merupakan bagian dari biaya komitmen yang dijanjikan yakni sebesar Rp 6 miliar. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya