Berita

Handang Soekarno/Net

Hukum

Terdakwa Seret Dirjen Pajak Dalam Penyelesaian Suap PT EK Prima

RABU, 14 JUNI 2017 | 23:50 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima), Handang Soekarno menyebutkan ada rekomendasi Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dalam membereskan permasalahan pajak PT EK Prima.

Menurut Handang, hampir dua minggu sekali dirinya menyambangi kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia untuk menelisik bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana perpajakan.

Mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak itu mengatakan jika dirinya ingin bermain suap, sudah dari dulu dilakukannya. Namun dalam persoalan PT EK Prima mau tidak mau dirinya harus membantu sebagai bentuk penghormatan kepada atasan lantaran Ken sudah merekomendasikan.


"Kalau hanya mengurusi Pak Mohanan (R Rajamohanan Nair) dengan perusahaannya seperti itu, tidak ada artinya buat saya," ujar Handang di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/6).

Dalam surat dakwaan Handang, nama Ken disebut-sebut ikut terlibat dalam prosesn penyelesaian persoalan pajak PT EK Prima.

Ken disebut mengikuti pertemuan dengan di Kantor Ditjen Pajak dan mengambil keputusan yang berpengaruh terhadap PT EK Prima.

Dalam pertemuan di kantor Dirjen Pajak, Ken ditemui Arif Budi Sulistyo. Arif merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo yang menjadi rekan bisnis Country Director PT EK Prima, R Rajamohanan Nair.

Tidak lama setelah pertemuan Ken dan Arif, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan PKP PT EKP.

Menurut Handang, Ken membantu menyelesaikan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata terhadap 30 perusahaan termasuk PT EK Prima.

"Kalau soal masalah pencabutan PKP ya, itu sudah diselesaikan pada saat pembahasan Pak Dirjen dengan Kakanwil. Itu saya belum mengenal Pak Mohanan. Pencabutan PKP itu diperlakukan sama, lebih kurang ada 30 perusahaan. Itu kolektif, salah satunya PT EKP," kata Handang.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno, didakwa menerima suap sebesar 148.500 dolar AS atau senilai Rp 1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari R Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP Prima. Uang suap Rp 1,9 miliar tersebut merupakan bagian dari biaya komitmen yang dijanjikan yakni sebesar Rp 6 miliar. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya