Berita

Fatimah Husein Assegaf/Net

Hukum

Emma Sudah 20 Tahun Kenal Rizieq

RABU, 14 JUNI 2017 | 10:12 WIB | LAPORAN:

Fatimah Husein Assegaf alias Kak Emma mengaku mengenal Habib Rizieq Shihab (HRS) sejak tahun 1997.

Hal itu disampaikan Emma saat bersaksi untuk tersangka Rizieq dalam kasus dugaan chat porno Firza Husein (FH), Selasa (12/6) malam.

"Bu Emma kenal dengan HRS sekitar tahun 97-98, bersama suaminya," kata salah satu tim pengacara Ema, Novianto Sumantri saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).


Berawal dari perkenalan tersebut,  urai Novianto, kliennya pun bergabung sebagai anggota aktif Mujahiddah Pembela Islam (MPI). Suatu organisasi terafiliasi Front Pembela Islam (FPI), organisasi masyarakat (ormas) pimpinan Rizieq.

Selama berkecimpung di organisasi tersebut, Emma hanya berurusan dengan kegiatan agama.

"Mulai aktif di MPI, tahun 2000. (Kegiatannya) Ya soal masalah tausiyah ya, ceramah keagamaan," papar Novianto.

Selain itu, Emma juga mengaku memiliki hubungan pertemanan dengan Firza Husein. Pertemanan itu sesama anggota MPI. Keduanya juga sempat terlibat pembuatan acara majelis taklim.

"Memang pernah melakukan taklim bersama sama dengan FH di tempatnya, MPI itu," lanjut Novianto.

Seperti diketahui, Emma merampungkan kesaksiannya selama kurang lebih 10 jam, Selasa malam. Salah satu saksi kasus dugaan pornografi Firza-Rizieq itu pun tidak berbicara banyak usai diverbal penyidik.

Keterangan Emma dibutuhkan penyidik guna menelusuri hubungan antara Firza dan Rizieq. Sosok Emma juga disebut-sebut sebagai teman curhat Firza.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Selain Rizieq, polisi juga telah menjerat Firza sebagai tersangka.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya