Berita

Ahok/Net

Hukum

Banding Inkrach, Ahok Segera Dieksekusi

SELASA, 13 JUNI 2017 | 22:11 WIB | LAPORAN:

Putusan perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Ketetapan itu diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini (Selasa, 13/6).

"Tadi sudah diputuskan," kata Juru bicara PT DKI Johanes Sutadi saat dikonfirmasi wartawan.

Meski begitu, terkait proses eksekusi Ahok ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang akan diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.


"Itu urusan jaksa," singkat Johanes.

Sementara itu, Wakil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Masyhudi menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari Jakut.

"Saya akan koordinasikan dengan Kejari Jakut dahulu," ujarnya.

Masyhudi menambahkan, pihaknya akan segera mengembalikan putusan ke Pengadilan Negeri Jakut agar disampaikan kepada para pihak terkait.

JPU dalam kasus penodaan agama Ahok mencabut upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Jakut yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Mantan gubernur DKI Jakarta tersebut juga sudah ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Putusan PT DKI menyusul sikap JPU mencabut memori banding pada Selasa lalu (6/6) yang disampaikan PN Jakut. Padahal, JPU sudah sempat banding dan diteruskan PN Jakut ke PT DKI pada 24 Mei lalu. Sikap tersebut menyusul langkah Ahok melalui sang istri Veronica Tan yang mencabut banding pada hari terakhir sebelum habis masa 14 hari untuk pengajuan banding. Upaya banding diajukan setelah Ahok divonis dua tahun dan terbukti melanggar pasal 156a KUHP. [wah]  

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya